Riau

Setengah Semester, Angka Cerai di Kabupaten Pelalawan Mencapai 386 Perkara

PANGKALANKERINCI (MR) - Berdasarkan data yang di dapat dari Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (8/8), jumlah Cerai Gugatan (CG) maupun Cerai Talak ( CT) sepanjang Januari hingga Juli 2019, sudah mencapai 386 perkara. Sedangkan sepanjang tahun 2018 baik Cerai Gugatan dan Talak  berjumlah 467 perkara.

"Ada penurunan sebesar 6,6 persen dari tahun 2017 lalu yang mencapai 500 perkara," ujar Humas Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Amri Yantoni.

Dari jumlah itu, inisiatif perceraian paling banyak dari pihak perempuan yaitu 257 perkara.  Sedangkan dari pihak laki-laki sebanyak 111 perkara.

"Angka ini merupakan jumlah perceraian yang dilakukan atas dasar pernikahan pasangan muslim dan tidak termasuk dalam pasangan non muslim, yang melakukan perceraian di pengadilan umum," terangnya.

Kata Ia lagi, untuk Dispensasi nikah dibawah umur baik bagi wanita dibawah 16 tahun maupun pria dibawah 19 tahun sebanyak 4 perkara. Sedangkan untuk penetapan permintaan poligami hingga saat ini tidak ada yang mengajukan.

"Dispensasi nikah diberikan bagi anak yang ingin menikah atau umurnya di bawah yang dipersyaratkan UU Perkawinan. Sedangkan permintaan poligami tidak ada hingga saat ini," kata Amri lagi.

Terkait dengan tingginya angka perceraian, Humas yang juga merupakan Hakim di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci ini menjelaskan, kebanyakan perceraian dipicu persoalan ekonomi dan perselisihan yang tidak berkesudahan dalam membina mahligai rumah tangga. 

"Secara ekonomi dimana kurang tanggung jawab pria sebagai kepala rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Sedangkan untuk perselisihan kita sering menyebutnya dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Amri mengakhiri. (ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan