Riau

PT.SSS Ditetapkan Polda Riau Sebagai Tersangka Karhutla

Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan dan Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, saat konferensi pers usai peninjau areal lahan terbakar di Jalan Arengka II, Pekanbaru, Jumat (9/9/2019).

PEKANBARU (MR) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, sebagai tersangka dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Perusahaan itu lalai menjaga lahan konsesinya hingga terbakar seluas 150 hektare.

"Tersangka korporasi PT SSS. Sudah tahap penyidikan," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan dan Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, saat konferensi pers usai peninjau areal lahan terbakar di Jalan Arengka II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Jumat (9/9/2019).

Widodo mengatakan, penyelidikan terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera dilakukan sejak Februari 2019 lalu. Dimulai dari ditemukannya titik api, rambatan api, assessment dan kesiapan perusahaan dalam penanganan kebakaran hingga perkara ditingkatkan ke penyidikan.

"Ternyata ada kelalaian," tegas jenderal bintang dua itu.

Dalam proses penyidikan, Polda Riau sudah meminta keterangan dari pihak perusahaan. Mulai dari direktur utama perushaan, direktur, Humas dan lainnya.

"Ada inisial EE, SG, OH. Ada direktur utama, ada Humas," kata Widodo.

Selain menetapkan tersangka korporasi, Polda juga sudah menahan 27 orang tersangka perorangan. Umumnya mereka adalah warga yang sengaja membuka lahan untuk berkebun.

Widodo menegaskan, penetapan tersangka korporasi dan perorangan tidaklah sama. Untuk korporasi, Polda Riau juga harus melibatkan ahli. "Tidak semudah membalikkan telapak tangan," tutur Widodo.

Dalam penanganan perkara, Polda Riau juga profesional. "Kami tidak bisa ditekan oleh siapa pun dalam penerapan tersangka. Tidak bisa diatur. Kami bekerja profesional," tegas Widodo.

Selain PT Sumber Sawit Sejahtera, Polda Riau juga bakal penetapan satu perusahaan lagi yang berlokasi di Langgam, Kabupaten Pelalawan, sebagai tersangka.

"Satu perusahaan lagi akan menyusul (jadi tersangka,). Tengah kami dalami," ungkap Widodo.

Widodo menyatakan, Polda Riau komitmen menangani masalah Karhutla. Tindakan Preemtif dan preventif dilakukan agar Karhutla tidak terulang kembali.

"Membuka lahan untuk perkebunan baik tapi caranya (membakar) tidak benar, menimbulkan asap, kerusakan lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Lebih parah lagi membawa nama bangsa dan negara. Kalau negara tetangga mengeluh, ini yang harus kita waspadai," cakap Widodo.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan