Suardi : November KIA Baru Bisa Diterbitkan

Belum Ada Anggaran, Penerbitan KIA di Dumai Tertunda

Kepala Disdukcapil Kota Dumai, Suardi, Ssy

DUMAI (MR) - Walaupun animo masyarakat Kota Dumai untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) cukup tinggi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai hingga saat ini belum bisa melakukan penebitan KIA karena anggaran untuk pembelian tinta berwarna atau Ribbon belum ada.

Kepala Disdukcapil Kota Dumai, Suardi, Ssy menuturkan bahwa sejak program KIA digulirkan antusiasme masyarakat Dumai untuk membuat KIA sangat tinggi. Namun terpaksa masyarakat harus sabar menunggu, sebab KIA belum bisa diterbitkan hingga saat ini kerena tidak ada ribbon.

"Kita masih menunggu anggaran APBD Perubahan Kota Dumai 2016 terealisasi untuk pembelian ribbon. Dan sambil menunggu anggran, kita tetap terus melakukan pendataan untuk pembuatan KIA. Insyaallah, bulan November 2016 mendatang KIA sudah bisa kita terbitkan,"sebut Suardi saat dikonfirmasi, Selasa (4/10).

Untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat dalam pembuatan KIA, dijelaskan Suardi, pihaknya telah mengajukan pengadaan ribbon melalui anggaran perubahan APBD Perubahan Kota Dumai 2016. Sedangkan blanko untuk pembuatan KIA sudah tersedia sebanyak 45.000 di Disdukcapil Dumai.

"Dalam program KIA ini pemerintah pusat hanya memberikan blanko, karena itu pencetakan KIA harus menunggu pengadaan ribbon yang dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Dumai. Mudah-mudahan, November 2016 kita sudah bisa melakukan pencetakan KIA,"harap Suardi.

Dijelaskan Suardi, dalam penerbitan KIA bagi anak kurang dari 5 tahun diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Dan bagi anak kurang dari 5 tahun yang sudah memiliki akta kelahiran, KIA diterbitkan dengan persyaratan foto kopi kutipan akta kelahiran, foto kopi kartu keluarga (KK) dan foto kopi KTP elektronik orang tua.

Sementara untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan foto kopi kutipan akta kelahiran, foto kopi KK dan foto kopi KTP elektronik orang tua atau wali ditambah pas photo anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar. "Sedangkan penerbitan KIA untuk anak yang sudah bersekolah akan dilakukan secara kolektif melalui kerjasama dengan pihak sekolah. Semua persyaratan yang ditentukan dikumpulkan melalui masing-masing sekolah,"tambahnya. (el)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan