Riau

HMI Tembilahan Desak Pihak Terkait Segera Tangkap Pelaku Karhutla

Ketua HMI Cabang Tembilahan, Jhoni Eka Putra

TEMBILAHAN (MR)- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Tembilahan, mendesak Pemerintah dan aparat kepolisian segera menangkap oknum pembakaran (karhutla di inhil) yang terjadi saat ini.

kabut asap yang melanda akibat karhutla ini telah mengganggu kesehatan di kab, inhil oleh oknum perusahaan yang tidak bertanggungjawab serta masyarakat untuk membuka lahan, dengan cara membakarnya. Sementara berdasarkan pasal 56 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dijelaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar.


“Atas kejadian tersebut penegak hukum harus melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang nakal berdasarkan sanksi pidana yang diterapkan untuk pelaku Karhutla, berdasarkan undang-undang yang berlaku. Mulai dari UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” ungkapnya.

Terkiat hal tersebebut, Jhoni eka putra melalui, Herman hasnur(Kabid PPD HMI Cab. tembilahan mengatakan

kita organsiasi HMI cab, tembilahan bagian dari pada penyambung/menyampaikan aspirasi masyarakat kab, inhil berharap aparat kepolisan bisa menangkap oknum/pelaku yang bermain, atas perbuatan yang di lakukan.*** (rls) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan