Riau

Pemkab Pelalawan Serahkan Anjab ABK Kepada Kementerian PAN - RB

Sekretaris DPRD Kabupaten Pelalawan T Ridwan Mustafa.

PANGKALANKERINCI (MR) - Setelah melalui rangkaian proses dalam penyusunan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab ABK) Kabupaten Pelalawan, Riau, yang dilakukan Bidang Organisasi Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, akhirnya dokumen tersebut secara resmi diserahkan kepada Asdep V Bidang Kesejahteraan SDM Aparatur Kemenpan, Karmaji untuk selanjutnya akan ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, bertempat di Ruang Sriwijaya Lt 2 Gedung Kemenpan RB RI, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019, kemarin.

"Dokumen Evaluasi Jabatan (Evajab) ini, disusun pada bulan Februari 2019 hingga sampai pada pembahasan pra validasi, bulan Juli 2019," ujar Setdakab Pelalawan T Mukhlis melalui pers release Duskominfo, Kamis (22/8).

Dikatakannya lagi, penyusunan dokumen ini cukup lama dan mendapat pendampingan dari Tim BKN Regional XII Pekanbaru.

"Setelah dokumen kita rasa lengkap dan valid baru dilakukan pemarafan dan diserahkan kepada Menpan RB di Jakarta," jelasnya.

Kata Dia lagi, penyelesaian dan implementasi Anjab ABK dari Dokumen Evaluasi Jabatan tersebut harus sudah dapat diterapkan paling lambat satu tahun setelah diterima dan itu menjadi dasar dalam perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai atau biasa disebut juga dengan istilah TPP nantinya. 

"Dengan telah diserahkannya dokumen ini dan ditandatangani oleh menteri maka proses pembayaran dan penghitungan   TPP yang diberikan kepada Pegawai Kabupaten Pelalawan, sudah sesuai dengan ketentuan dan mempunyai dasar yang jelas.

Ditambahkannya lagi, KPK juga terus mendorong untuk diselesaikannya Evajab yang dimaksud karena yang nantinya tidak hanya untuk keperluan perhitungan TPP Pegawai saja tetapi juga untuk bahan acuan perencanaan, perekrutan PNS, mutasi dan sebagainya.

"Semua ini terkait SDM Aparatur Kabupaten Pelalawan. Jadi kedepan kita telah punya dasar hukumnya," ungkap Mukhlis.

Dihubungi secara terpisah, Kasubbag Kelembagaan dan Tatalaksana, Ferry Admiral menyampaikan penyusunan Anjab ABK tersebut, akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Sekda Pelalawan agar penyelesaian hingga implementasi yang dimaksud dapat terealisasi sesuai target. 

“Kita menunggu SK Menteri PAN RB RI turun setelah validasi oleh Pak Sekda tadi siang untuk selanjutnya dibuatkan SK Bupati. Sembari itu secara paralel kita mempersiapkan hal- hal yang terkait agar target waktu yang ditetapkan dapat terpenuhi serta juga akan memberikan informasi dan penjelasan lebih lanjut kepada tim kabupaten dan OPD -OPD," kata Ferry. (ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan