Daerah

Pemko Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tandatangani MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

TANJUNGPINANG (MR) - Pemerintah Kota Tanjungpinang menjalin kerjasama dengan  Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Walikota, H. Syahrul, S.Pd dan Kepala Kejaksaan Negeri, Ahelya Abustam, SH, MH, disaksikan Perwakilan Kanwil Kemenkumham Kepri, Pj. Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, serta jajaran Kejari Tanjungpinang, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (27/8/2019).

Walikota, H. Syahrul megatakan melalui kerjasama dengan Kejaksaan Negeri kota Tanjungpinang diharapkan segala permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang terjadi dilingkup pemerintah kota Tanjungpinang bisa cepat diatasi, sehingga tidak sampai meluas keranah yang lain.

“Pemko butuh pendampingan agar semua mengetahui peraturannya, sebab setiap aplikasi dasar hukum harus diketahui sehingga tetap berjalan pada koridornya”, ungkapnya.

Untuk itu, Walikota menegaskan kepada seluruh ASN, utamanya pejabat agar selalu bekerja sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,”Jangan sampai terlibat dengan persoalan yang menyangkut hukum”. Menurutnya, perpanjangan kerjasama ini menjadi modal utama dalam melakukan penegakan hukum dilingkungan pemko Tanjungpinang, khususnya dibidang perdata dan tata usaha negara,” sambung Walikota.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam menyatakan kerjasama ini merupakan perpanjangan Mou anatara pemko Tanjungpinang dengan Kajari Tanjungpinang yang telah berakhir Maret 2019 lalu, karena MoU ini mempunyai jangka waktu dua tahun sekali.

MoU ini, lanjutnya bertujuan untuk bekerjasama membantu pemko Tanjungpinang dalam  menangani permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara, membangun kemitraan startegis dengan pemko dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan pemko Tanjungpinang dapat berjalan sukses tanpa hambatan.

"Kerjasama ini untuk memberikan bantuan hukum sifatnya seperti arahan dan konsultasi, sehingga saat ada kekuranganpahaman soal hukum di pemko, nantinya pemko bisa minta petunjuk, minta informasi lebih lengkapnya kepada kejaksaan", tambahnya.

Ahlya menjelaskan dalam Undang-Undang Kejaksaan Nomor 14 tahun 2004 pasal 30, Jaksa pengacara negara mempunyai tugas, fungsi dan wewenang sebagai penegak hukum, penegakan hukum antara lain bantuan hukum, pertimbangan hukum, memberikan pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Selain itu, peran jaksa didalam bidang perdata dan tata usaha negara yaitu  menegakkan kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan keuangan negara. Dalam pertimbangan hukum nasehat hukum atau pendapat hukum terbatas hanya diberikan kepada pemerintah, BUMN, BUMD. 

Namun, tidak menutup kemungkinan masyarakat bisa mendapatkan nasehat hukum atau pendapat hukum melalui pelayanan hukum, misalnya pembatalan perkawinan, pembubaran perseroan, dan pernyataan pailit.(Diskominfo/RUD)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan