Riau

KPP Tembilahan Gelar Sosialisasi Tax Amnesty

INDRAGIRI HILIR (MR) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) cabang Tembilahan gelar sosialisasi Tax Amnesty kepada personil Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, Selasa.

Sosialisasi yang digelar di ruang Tri Brata polres Inhil dipimpin oleh Kepala KP2KP (Kantor Pelayanan Pajak dan Konsultasi Pajak) Tembilahan Freddy Pangaribuan yang sekaligus menjadi narasumber.

"Tax amnesty merupakan fasilitas pengampunan Pajak yang berlaku bagi seluruh masyarakat indonesia," jelas Kepala KP2KP Tembilahan Freddy Pangaribuan.

Freddy menjelaskan penghasilan wajib pajak berupa gaji, honor, bonus dan semua harta selama satu tahun.

"Sedang hibah dan harta warisan bukan merupakan wajib pajak," katanya.

Ia juga mengungkapkan Apa yang sudah dilaporkan di SPT adalah cerminan kewajiban perpajakan kita selama ini. Maka secara komulatif, kata dia, dari tahun ke tahun semua harta harus dilaporkan di SPT.

"Kalau kondisi ideal sudah berjalan sebagaimana mestinya, tidak perlu khawatir menjalani Tax Amnesty," ungkapnya.

Karena penghasilan dan sisa penghasilan berupa aset yang ada di SPT sudah dibayar pajaknya. Sosialisasi Tax Amnesti dari KPP cabang Tembilahan diakhiri dengan kegiatan foto bersama.***

 

Sumber : Antarariau.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan