Daerah

Polisi Tangkap 18.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tanpa Pita Cukai

PANGKALAN KERINCI (MR) - Polres Pelalawan, Riau, menggelar ekspos perkara penangkapan sebanyak 18.500 bungkus rokok merek Luffman ilegal yang tidak dilekati pita cukai dari Jalan Lintas Timur (Jalintim), Pangkalan Kerinci, Senin (28/10).

Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua kepada para wartawan menyampaikan penangkapan ini merupakan target 100 hari kerja Kapolda Riau.

"Penangkapan ini merupakan salah satu dari tiga target yang menjadi prioritas Kapolda Riau," ujarnya.

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang diterima Satreskrim Polsek Pangkalan Kerinci yang menyebutkan akan lewat di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Pangkalan Kerinci, 2 unit kendaraan jenis truk Fuso yang membawa puluhan dus karton rokok menuju Sumatera Utara (Sumut).

"Begitu menerima informasi tersebut kita (polisi, Reds) langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kedua kendaraan tersebut sedang melintas," ungkap Hasyim.

Dari penggeledahan terhadap kendaraan truk jenis Fuso B 9496 UEU ditemukan 16 dus karton rokok merek Luffman, sedangkan dari kendaraan truk juga jenis Fuso B 9834 UYV ditemukan 21 dus karton.

"Kedua supir truk tersebut tidak kita kenakan penahanan karena mereka hanya mengangkut sesuai pesanan," jelasnya lagi.

Masih menurut Mantan Kapolres Rokan Hulu ini, Kendaraan jenis truk Fuso B 9496 UEU dikemudikan Erik Suardiman Sinaga membawa barang ilegal ini dari Belilas, Indragiri Hulu (Inhu) dengan tujuan Cikampak, Sumut. Sedangkan Truk Fuso B 9934 UYV yang dikemudikan Jamin Tambunan akan menuju Indrapura, Sumut.

"Untuk pemilik masih dalam penyelidikan. Sedangkan barang bukti sebanyak 18.500 bungkus kita amankan di Mapolres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut," kata Hasyim mengakhiri. (ton).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan