Riau

Polres Bengkalis Amankan 10 Kilogram Sabu dan 5 Tersangka

BENGKALIS (MR)  - Sat Narkoba Polres Bengkalis kembali Ringkus sindikat Narkoba jenis sabu 10 Kg.

Kali ini Satuan Restik  bekerjasama dengan Bea Cukai Bengkalis berhasil meringkus 5 orang dan berhasil menyita narkoba jenis sabu sabu didalam 10 bungkus besar teh cina logo doraemon dengan berat lebih kurang 10 kilogram (Kg).

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, Sik mengatakan Para pelaku yang diamankan petugas, Bh alias alias Idim (32), bekerja sebagai kuli bangunan, warga Jalan Utama Desa Damai, Kecamatan Bengkalis.

Kemudian, dua orang pelajar Mn alias Itok (23) dan Rs alias Rasyid (20), Ms alias Lan (32) dan As alias Em (44), ersangka ini berdomisili di Tanjung Padang, Desa Tanjung Padang, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kelima tersangka dan barang bukti berhasil diamankan petugas Sabtu (9/11/19) sekitar pukul 08.00 WIB. Selain barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu, petugas juga merampas satu unit pompong serta beberapa unit ponsel," kata Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, Sik Senin (11/11/2019) kepada monitor Riau. 

Ditambahkan Kapolres Bengkalis AKBP Sigit, Petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jenis sabu-sabu di pelabuhan penumpang Desa Tameran.

"Berdasarkan informasi itu tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bekerja sama dengan Tim BC Bengkalis melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan penumpang Temeran Bengkalis. Pada saat di lokasi, tim berhasil mengamankan seorang tersangka Idim dan dua orang tersangka sedang berkomunikasi menggunakan ponsel," ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap isi pesan di ponsel milik tersangka Idim, ditemukan percakapan tentang adanya transaksi barang haram. Kemudian dari hasil interograsi, petugas menuju ke Pulau Padang, petugas berhasil menyita diduga barang haram sabu-sabu baru saja disimpan tersangka Idim di rumah tersangka Ms sebanyak 8 bungkus.

"Kemudian tim kembali ke pelabuhan penumpang Desa Tameran untuk melakukan penggeledahan terhadap kapal yang digunakan tersangka dan berhasil menemukan sebanyak  dua bungkus juga diduga barang haram yang sama," tandas AKBP Sigit Adiwuryanto.  (AS)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan