Riau

PT SAN Dumai Diduga Korupsi Dalam Pengaturan Pemenang Tender

Ilustrasi, net

DUMAI (MR) - Salah satu Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Dumai yakni, PT SAN yang beroperasi di kawasan pelabuhan Dumai terindikasi ada korupsi dalam memenangkan tender proyek pengerjaan pengecoran jalan mobil tengki dalam lingkup tangki timbun PT SAN Dumai. Dimana dalam penawaran tender, ada lima perusahaan yang ikut serta tender dengan harga Harga Perusahaan Sendiri (HPS) Rp1.490.000.000,.

Perusahaan yang ikut dalam penawaran tender tersebut, yakni (1) PT Alam Raya Permai Rp1.294.500.000, (2) CV. Putra Risky Monarca Rp1.463.000.000, (3) PT. Tri Tunggal Permai Rp1.495.000.000, (4) CV Agam Raya Mandiri Rp1.560.000.000. (5) CV Alam Jaya Rp1.590.000.000.

Pemenang tender yang di umumkan oleh PT SAN Dumai adalah CV Putra Risky Monarca dengan nilai Rp 1.463.000.000, yang seharus dimenangkan pada penawaran terendah yakni PT Alam Raya Permai dengan nilai Rp1.294.500.000.

PT SAN Dumai yang berkantor pusat di Medan menyatakan alasan tidak memenangkan PT Alam Raya Permai (penewaran terendah)  karena tidak melengakapi dokumen seperti Admistrasi, Surat Patuh/Tunduk, dan Asuransi dalam dokumen penawaran tender. Pada hal hasil konfirmasi PT Alam Raya Permai dengan perusahaan PT SAN Dumai tidak ada menyebutkan harus menjadi syarat utama dalam pengisian daftar isian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) tender yang harus dilampirkan.

Menurut Tim investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Riau, Ir. Toga Tampubolon yang didampingi STT. Tobing mengatakan, bahwa itu sudah jelas kejahatan yang diatur tim managemen kantor pusat PT SAN Medan tersebut. Dan diduga ada unsur KKN yang terjadi PT SAN Dumai dalam memenangkan tender dan dinilai lebih diutamakan perusahaan luar ketimbang perusahaan yang berdomisili di Kota Dumai.

"Sebenarnya hal ini tidak boleh terjadi, sesuai aturan tender yang seharusnya pemenangnya adalah PT Alam Raya Permai selaku penawaran yang terendah tender. Untuk itu kami minta supaya perusahaan PT SAN Dumai mengklarifikasi pemenang tender agar tidak terjadi kesalahpahaman sesama pihak kontraktor,"pinta Tim Investigasi LCKI Riau.(el)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan