Riau

Ditangkapnya 2 ASN Satpol PP Pelalawan, Ini Kata Abu Bakar FE

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan Abu Bakar FE

PANGKALAN KERINCI (MR) - Pasca diamankannya 2 orang Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Pelalawan berinisial RE (44) dan DS (34), terkait tindak pidana penggunaan Narkotika Jenis Sabu oleh Satres Narkoba Polres Pelalawan beberapa hari yang lalu, ditanggapi serius oleh Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan Abu Bakar.

Menurut dia, apa yang menjerat kedua anggotanya tersebut merupakan perbuatan yang tidak dapat ditolelir dan bertentangan dengan peraturan ASN.

"Kita tidak akan melindungi mereka. Silahkan diproses sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya," ujarnya.

Abu bakar juga menjelaskan kedua anggotanya tersebut telah pernah diamankan sebelumnya akibat mengkonsumsi narkoba.

"Mereka sudah pernah tersandung kasus yang sama dan masuk rehabiltasi di BNNK Pelalawan," ungkap dia lagi.

Bahkan ia sendiri sudah pernah memperingatkan Anggotanya tersebut agar tidak melakukan perbuatan yang dapat mencoreng institusi tempat mereka bekerja. Tidak itu saja dirinyapun pernah meminta BNNK Pelalawan melakukan tes urine.

"Yang pasti untuk kasus ini kita serahkan semua kepada proses hukum. Kita tidak akan melindungi mereka," terangnya.

Terkait dengan sanksi yang akan diberikan terhadap kedua pelaku tersebut, Abu bakar tidak mau menjelaskannya secara rinci.

"Kita tunggu proses hukumnya baru kemudian disesuaikan dengan peraturan yang ada terkait dengan ASN," kata mantan Pjs Kepala BPBD tahun 2013 yang lalu.***(ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan