Riau

BP2RD Tanjungpinang Sosialisasikan Evaluasi Zona Nilai Tanah Tahun 2019

TANJUNGPINANG (MR) - Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah kota Tanjungpinang (BP2RD) mengadakan kegiatan Evaluasi Zona Nilai Tanah pada hari Rabu 11/12/2019 di Restoran Nelayan yang di hadari oleh Camat Lurah dan RT RW sekota Tanjungpinang

Acara ini di buka langsung oleh kepala dinas BP2RD Riany, menyampaikan kepada camat lurah RT RW yang hadir bahwa jual ojek pajak terkait dengan PBB di kota Tanjungpinang sudah tidak cocok lagi dengan kondisi sekarang ini

Sehingga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari pos pajak khusus nya pajak bumi dan bangunan pemerintah kota Tanjungpinang, mempunyai rencana akan penyesuaian pada tahun 2020 nanti katanya.

Menurut nya kalau kita bicara soal wajib pajak biasanya hotel dan restoran di sebut sebagai penjual pajak karena pengusaha pengusaha tersebut menbantu pemerintah untuk memasukan pajak ke kas Daerah atas makan minum konsumen sebesar 10%.

Riany juga mengatakan untuk pajak tahunan camat lurah RT RW sebagai pejuang pajak bumi dan bangunan di sambut tepuk tangan dari peserta yang hadir mudah mudahan setelah pulang dari acara sosialisasi ini bisa membuat RT RW kita lebih bersemangat menyampaikan kan kepada warga nya tentang penting membayar pajak.

Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma dalam kata sambutannya,mengatakan
Keberhasilan satu daerah bisa di lihat dengan tingkat pendapatan asli daerah nya .Dan Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang wajib pajak daerah, ada sebelas jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota yaitu 1 pajak hotel 2 pajak restoran 3 pajak hiburan 4 reklame 5 penerangan jalan 6 pajak mineral bukan logam dan batuan 7 pajak parkir 8 pajak air tanah 9 pajak sarang burung walet 10 pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan 11 pajak bia perolehan hak atas tanah dan bangunan

Saat ini pemerintah terus berusaha meningkatkan sektor sektor penghasil pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan kata rahma.

Selama ini masih ada pajak yang sangat berpotensi besar yang belum tergali secara optimal sedangkan pajak bumi dan bangunan perkotaan baru menyumbang 13 sampai 15 persen dari pendapatan daerah kota Tanjungpinang.

Dan untuk memaksimalkan pendapatan pajak daerah dari sektor bumi dan bangunan harus ada kerja sama yang baik antara RT RW dan pemerintah kota Tanjungpinang, karna RT RW sebagai ujung tombak terdepan pemerintah.***(ruddi)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan