Riau

Penegasan Dinas Perkimtan Bengkalis kepada Pelaku Pungli Penerima Bantuan Rumah Bedah

MANDAU (MR) - Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Bengkalis dengan ini menegaskan akan melakukan tindakan pada petugas yang jelas melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada Warga yang menerima bantuan bedah rumah.

Kegiatan Bedah rumah ini, merupakan suatu Program dari Bantuan Pusat, dan pelaksananya  dilakukan oleh (Tenaga Fasilitator Lapangan) yang diawasi dari PPTK Dinas Perkim Bengkalis.

Hal ini disampaikan Said Hafiud Putradiningrat ST, Kamis (12/12/2019) sebagai yang melakukan bidang ini, dilapangan yang diawasi oleh PPTK. dalam hal ini bersifat melakukan pengawasan, yang bertemu langsung dengan Warga dan Penerima bantuan (Tenaga Fasilitator Lapangan) yang ditugaskan oleh Dinas Perkimtan dan
(Tenaga Fasilitator Lapangan), ini sifatnya mendapingi Warga dalam melaksanakan segala kegiatan hingga tahapan, proses pelaksanaan kegiatan pada penerima bantuan tersebut,

"Sedangkan PPTK nya adalah Ijal, dan saudara Ikbal bukan sebagai Staff tetapi bertugas sebagai seorang sopir, wajar saja yang bersangkutan tidak dapat menjawab, dan tidak berwenang dalam hal ini, untuk lebih jelasnya silahkan langsung ke petugas (Tenaga Fasilitator Lapangan, red),"  terang Said.

Petugas Tenaga Fasilitator Lapangan atau disebut Tenaga Pendamping Rudy Iskandar, menjelaskan, sebagai pendamping Warg yang penerima bantuan, tugasnya membantu proses, dan seluruh pelaksanaan kegiatan.

Dilapangan, proses awal yang dilakukan tahap sosialisasi, dilanjutkan dengan pengisian data bagi pemohon yang membutuhkan bantuan.

Sesuai ketentuan sasarannya membantu warga yang membutuhkan yang berpenghasilan rendah, bukan warga yang tidak mampu. Bantuan ini mengajak warga berswadaya  membantu warga untuk menyelesaikan atau merehap rumah mereka.

Terlebih bagi warga yang membutuhkan rehap berat, mereka akan berswadaya menambah biaya tukang, sesuai kesepakatan mereka dan penerima bantuan.

Proses Belanja dan Pembayaran di Bank Riau, Tidak Ada Tarik Tunai

Bantuan langsung masuk ke Rekening Warga penerima Bantuan, dan sesuai surat edaran no 1 dari kementrian,  pihak penerima bantuan wajib kerjasama dengan Toko Bangunan yang telah disepakati dan Bank Riau sebagai pembayarnya.

Metode pelaksanannya, petugas (Tenaga Fasilitator Lapangan) meminta warga yang penerima bantuan, menunjuk tukang bangunan dan membuat rincian bahan bangunan yang dibutuhkan, dan warga mengisi Format Khusus rincian bahan kebutuhan penerima bantuan (sesuai yang dirinci tukang) dan selanjutnya ditandatangani warga bersangkutan dan diserahkan ke Toko Bangunan ya udah ditunjuk.

Selanjutnya Toko Bangunan akan mengantar bahan bahan yang dibutuhkan dan langsung diantar ke warga penerima bantuan tersebut.

Setelah barang diantar, penerima bantuan, didampingi Petugas TFL mengajukan  akan penyelesaian tagihan pembayaran pada Bank Riau. Dana yang ada di Rekening Warga penerima bantuan ditarik (Tidak Tunai) tetapi  langsung di debit pihak Bank Riau untuk
disalurkan ke rekening toko, sebagai pengganti bahan bahan bangunan yang sudah diterima warga.

Dan bila ada kekurangan bahan bangunan yang diterima, silahkan konplain dengan membawa data, disesuaikan  dengan data yang dimiliki pihak toko dan warga bersangkutan.

"Pembayaran langsung dilakukan pihak Bank Riau, melalui transfer ke pihak Toko, disini tidak ada tarik tunai satu sen pun, semua dilakukan pihak bank, sesuai Format rincian yang telah diisi sebelumnya, petugas TFL hanya mendampingi Warga penerima bantuan," terang Rudy Iskandar.

Warga penerima Bantuan Rumah Swadaya, masing masing sebesar Rp. 17,5 juta, dengan rincian 15 juta untuk pembelian bahan bangunan dan 2,5 juta untuk pembayaran tukang.

Dengan biaya tukang yang minim, maka warga diajak berswadaya untuk merampungkan kebutuhan perehapan, dengan menambah biaya tukang sesuai kesepakatan mereka, dan kemampuan warga tersebut.

Pada proses kelengkapan Administrasi surat, dibutuhkan 10 buah matrei 6000, rinciannya adalah, untuk profosal ada 4 format yang bermatrei, 2 Format untuk pembayaran upah tukang tahap 1 dan tahap 2, dan 2 untuk format pencairan( tanggung jawab belanja dan tanggung jawab mutlak, 1 untuk kwitansi  pencairan 1, dan yang terakhir matrei untuk format kwitansi serah terima.

Terkait tundingan bantuan salah sasaran, petugas bekerja sesuai permohonan data, dan bila ditemukan manifulasi data, maka akan dikaji ulang, bila memang benar terbukti, akan meminta bantuan dikembalikan.

"Tetapi kita tetap mengacu pada aturan yang digariskan, tentang standar yang berhak menerima bantuan rumah swadaya," jelas Rudy Iskandar.

Rudy secara tegas membantah, adanya kutipan (Pungli) pada penerima bantuan, bahkan kerap si penerima bantuan  tidak mampu memenuhi kelengkapan administrasi, pihak (Tenaga Fasilitator Lapangan) membantu kekurangan tersebut.

"Penerima bantuan bermacam usia dan status ekonomi yang memprihatinkan, ada juga ibu tua yang tidak memiliki uang beli materai, petugas kerap membantu demi kelancaran tugas," pungkasnya.

Untuk bantuan rumah swadaya atau bedah rumah, untuk tahun 2019 sebanyak 100 unit. Bantuan ini berada di Kelurahan Batang Serosa, Kelurahan Duri Barat dan Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau.

Saat ini 25 unit tahap pinishing, 45 unit  tahap baru mulai dan 30 unit tahap pengajuan pencairan ke Rekening warga pemohon bantuan.

Kegiatan ini merupakan program berbeda dengan bantuan RLH ada batas yang ditentukan.

Proses cepat lambatnya juga tergantung kesiapan Swadaya warga, karena biaya tukang tergantung keadaan pengajuan kebutuhan warga, yang mana ada rehap berat, rehap sedang dan rehap ringan, dengan biaya tukang 2,5 juta kerap tidak mencukupi.***(AS)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan