Daerah

Berikut Barang - Barang yang Dimusnahkan Bea Cukai Dumai

Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan KPPBC TMP B Dumai, Kamis (12/12/2019)

DUMAI (MR) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Dumai melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan Petugas Bea Cukai Dumai yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN), Kamis (12/12/2019).

Hadir pada pemusnahan yang dilaksanakan di lapangan Gudang TPP Bea Cukai Dumai, Kapolres Dumai, AKBP Adri Ananta, Perwakilan Lanal, Kejari, Kasatpol PP, BPOM dan tamu undangan lainnya.

"Atas barang barang tersebut dilakukan penindakan dan penegahan oleh petugas Bea Cukai Dumai, karena atas barang barang tersebut melanggar ketentuan Larangan Pembatasan (Cartas) saat importasinya, Melanggar ketentuan Undang Undang Cukai, serta Melanggar ketentuan Kepabeanan," ungkap Kepala KPPBC TMP B Dumai, Fuad Fauzi melalui Kasi Pusat Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Dumai, Gatot Kuncoro dalam siaran persnya.

Kegiatan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) ini, kata Gatot, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai a.n Menteri Keuangan.

Adapun data barang yang di musnahkan diantaranya, Rokok Berbagai Merek 1800 Slop 18.000 Bungkus / 360.OOO Batang, Balpress 24 Bale, Ikat Pinggang 180 Koli, Tas dan Dompet Berbagai Merek 50 Koli, Kaos Kaki dan Pakaian 30 Koli, Drum Plastik 35 Buah, Mainan Anak - Anak  20 Koli, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Berbagai Merek dengan Kandungan Alkohol diatas 5% 188 Botol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan Kandungan Alkohol dibawah 5% 2 Crate 48 Kaleng, Piring dan Gelas 6 Koli, Obat - Obatan / Kosmetik 7 Kotak dan Ban Dalam Kendaraan Bermotor Roda Empat 15 Koli.

"Penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai ini merupakan manifestasi fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu kewajiban Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan," tegasnya.

Lanjut Gatot, Penindakan atas rokok illegal, yang melanggar ketentuan Undang Undang Cukai, merupakan wujud kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang.

Untuk Potensi Kerugian Negara, ditambahkan Gatot, Peredaran rokok illegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) illegal, selain mengancam Negara dari sisi penerimaan cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, harga rokok illegal dan MMEA illegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya.

Peredaran barang barang bekas (Pakaian dan Ban Bekas), akan membahayakan masyarakat yang menggunakannya, baik dari segi keselamatan (ban bekas tidak layak pakai) maupun ancaman kesehatan atas penggunaannya (Pakaina bekas pakai, kosmetik, makanan dan obat kesehatan yang lain).

Disebutkannya, Pemusnahan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hokum untuk melindungi Negara dan kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang barang illegal.

"Kita musnahkan dengan cara di bakar bagi barang barang seperti rokok, Ban, kain dan lainya. Sedangkan Miras kita musnahkan dengan alat berat, kita juga menimbun barang barang yang kita musnahkan," tutup Gatot.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan