Pendidikan

Ombudsman Riau: Buku LKS Jangan Dijadikan Bisnis Di Sekolah

Ilustrasi, net

DUMAI (MR) - Dengan adanya salah satu Pegawai Dinas Pendidikan Dumai yang di sebut Abdul Hadi beberapa waktu yang lalu kepada awak media di kantor Disdik bahwa penjualan Buku LKS tidak masalah di karenakan hanya mendapat untung kecil sebesar 15% sangat bertolak belakang kepada Dasuki selaku Ombudsman Riau.

menurut Dasuki Ombudsman Riau saat di konfirmasi awak media via seluler, Selasa, (08/11/2016). 

"Jika berbicara seperti itu, itu namanya bisnis, sudah jelas ada larangan dari Permendikbud No.8 Tahun 2016 serta Surat edaran dari Pemko Dumai maka itu tidak patut di ucapkan. Artiya ia sama sekali tidak menghormati aturan Kementerian dan Pimpinan nya," ujarnya.

Lanjutnya, "Dengan adanya Buku LKS membuat para guru yang mengajar di tingkat SD dan SMP menjadi malas dan tidak berkreatifitas membuat soalan, kemudian tidak berperan bagaimana membuat untuk murid-muridnya, di karenakan adanya Buku LKS tersebut," katanya.

Tambahnya, "Kami dari Ombudsman Perwakilan Riau menghimbau kepada seluruh Sekolah tingkat SD dan SMP Dumai, tidak melakukan penjualan dan penggunaan Buku LKS, dan saya menghimbau seluruh siswa tidak membeli Buku LKS baik di koordinir oleh pihak sekolah maupun di luar sekolah," tutup Dasuki.***




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan