Riau

Suami Ditangkap karena Bobol Toko Ponsel, Istri Bawa Kabur Sisa Hasil Curian


PEKANBARU (MR) - Spesialis pencurian Toko Ponsel atau konter handphone, MH alias Imet, ternyata adalah seorang residivis yang pernah menginap di penjara pada tahun 2016 dengan kasus yang sama. Pada tahun 2016 Imet divonis 1,5 tahun kurungan.

Menjelang tahun baru atau tepatnya pada tanggal 28 Desember 2019, Imet beraksi kembali. Kali ini dirinya menyasar salah satu konter handphone terbesar di Pekanbaru.

"Dia membobol Asia Ponsel dan kita temukan merknya di sini (handphone) yang bertuliskan Asia Ponsel. Ada 70 unit ponsel yang diambil oleh tersangka," Cakap Kapolsek Tampan, AKP Juper Lumban Toruan, Rabu (8/1/2020).

Lanjut Juper, ketika ditangkap Imet tengah membawa kotak yang terbuat dari kardus dan berisikan 16 unit handphone yang akan dijualnya.

"Sebelumnya tersangka sudah berhasil menjual 50 unit handphone, dan yang 16 unit ini adalah sisanya," jelasnya.

Ketika ditangkap dan dari pengakuan tersangka, lanjut Juper tersangka masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya. Namun saat aparat kepolisian mendatangi rumah tersangka, handphone tersebut sudah tidak ada.

"Ternyata handphone tersebut sudah dibawa kabur oleh istri tersangka dan saat ini istri dan rekannya masih dalam pengejaran," Cakapnya kembali.

Selain berhasil membobol Asia Ponsel, tersangka juga berhasil membobol konter di Siak Hulu bulan Mei 2019 tersangka mengambil 40 unit ponsel, kemudian di Kecamatan Bukit Raya atau konter yang dijalan Bukit Barisan pada bulan Januari 2017 sebanyak 100 unit.

"Dan juga GH Shop yang berada di Jalan Soebrantas Kecamatan Tampan," tukasnya.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan