Riau

Kapolres Bengkalis salurkan Zakat ke Kaum Dhuafa

DURI (MR) – Kapolres Bengkalis yang bekerjasama dengan Baznas memberikan bantuan berupa uang kepada 285 orang Mustahik (kaum dhuafa) yang bertempat di Halaman Kantor Mapolsek Mandau, Selasa 14 Januari 2020.

Pemberian bantuan ini langsung diserahkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK yang didampingi oleh Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK dan Wakapolsek Mandau AKP Ali Suhud.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK mengatakan Tujuan saya datang kesini hanya membawa amanah dari rekan-rekan yang ada di Polres Bengkalis dan Polsek Mandau yaitu memberikan bantuan kepada kaum dhuafa yang ada di Kecamatan Mandau beserta Kecamatan Bathin Solapan.

“Jumlah Zakat yang terkumpul itu sebesar 87 juta dan diserahkan kepada Baznas Kabupaten Bengkalis sekitar 20 juta lebih dan pada hari ini yang akan kita bagikan sebesar Rp. 57 juta yang diserahkan kepada 285 Mustahik,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, Sik Selasa (14/1) kepada Monitor riau

Ditambahkan AKBP Sigit, Kami juga dari Jajaran Polres Bengkalis mengharapkan doa kepada seluruh penerima zakat agar kami dari jajaran Polres Bengkalis selalu istiqomah dan Kami juga salut kepada seluruh anggota yang ada di Polres Bengkalis terkhusus beragama islam mau menyambungkan zakatnya dari penghasilannya perbulan itu sebesar Rp. 200.000 dan ini tidak ada paksaan hanya bersifat sukarela.

“Jangan dinilai besar atau kecil yang diterima tapi lihat lah nilai silaturahmi dari jajaran Polres Bengkalis dan Polsek Mandau,” tuturnya.

Disebutkan Kapolres Bengkalis, Kegiatan serupa rencananya akan kita gelar di Kecamatan Rupat pada Bulan depan dan semoga kegiatan seperti sekarang dapat berjalan dengan baik serta mendapatkan berkah dari Allah Subhanawa’atala.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, Sik menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ada membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya itu sangat berbahaya kepada seluruh masyarakat.

“Jangan ada yang membuka lahan dengan cara membakar karena itu perbuatan melanggar hukum dan begitu juga jangan ada yang mau disuruh oleh bos dmembakar karena itu bisa dijadikan tersangka serta dihukum sesuatu dengan perundang-undangan KLHK.***(AS)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan