Riau

Pemkab Pelalawan akan Tambah Kembali Kelurahan di 4 Kecamatan

PANGKALANKERINCI (MR) - Dalam rangka pemekaran Kelurahan di 4 Kecamatan, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mengadakan rapat kerja dengan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Robi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Zamhur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan OPD lainnya.

Rapat pembahasan tersebut terkait pembahasan pemekaran Kelurahan di 4 Kecamatan yakni Kecamatan Kerumutan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Pangkalan Kerinci.

"Pemekaran itu di Kecamatan Kerumutan yang sebelumnya satu Kelurahan rencana akan menjadi dua kelurahan. Lalu yang di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Pangkalan Kuras yang sebelumnya juga satu Kelurahan masing-masing menjadi dua Kelurahan. Hanya yang di Kecamatan Pangkalan kerinci rencananya akan menjadi 4 Kelurahan," ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan Sudirman di Pangkalan Kerinci, Senin (20/1) kemarin.

Dijelaskannya lagi, pemekaran desa merupakan langkah yang terbaik untuk percepatan pembangunan ditengah-tengah warga masyarakat namun jangan sampai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita meminta kepada pemerintah daerah untuk benar-benar mengkaji dampak dan keuntungan yang didapat warga masyarakat dari pemekaran tersebut," ungkap Politisi PAN ini dengan tegas.

Masih kata Ia lagi, untuk pemekaran atau pembentukan Kelurahan sesuai dengan Permendagri No. 01 Tahun 2017, memiliki syarat formal.

"Minimal satu kelurahan itu mempunyai jumlah penduduk 5.000 jiwa atau 1.000 KK. Kemudian Minimal jarak 5 KM dari pusat pemerintahan dan juga ada tanah hibah dari masyarakat untuk pembangunan pusat pemerintahan," kata Sudirman mengakhiri.(ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan