Riau

Kabupaten Rokan Hulu Usulkan UMK Sebesar Rp2.323.451

Ilustrasi

ROHUL (MR) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), usulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017 menjadi Rp 2.323.451.

Kepala Disosnakertrans Rohul, Herry Islami ST MT melalui Kabid Hubungan Industrial Udar SPd mengatakan, usulan UMK ke Pemprov Riau tersebut merupakan hasil rapat bersama pihak terkait belum lama ini. Dimana untuk besaran UMK 2017 yang diusulkan, naik sekitar 8,25 persen atau naiik sekitar Rp 177,076 dari UMK tahun sebelumnya Rp 2.146.451.

"Kenaikan persentase yang diusulkan, karena inflasi di Rohul serta jumlah pertumbuhan ekonomi atau PDB (Produk Domestik Bruto)," katanya, Ahad (13/11)/16).

Sebut Udar, untuk besaran UMK harus diterapkan di seluruh perusahaan, termasuk untuk upah Buruh Harian Lepas (BHL) yang harus disesuaikan dengan jumlah hari kerja buruh, yakni 25 hari.

"Jadi UMK yang dibayarkan ke buruh baik itu BHL tidak boleh keluar dari  besaran UMK," ujar Udar.

Sesuai Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1016/X/2016, tanggal 31 Oktober 2017, tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017, besaran untuk UMP Provinsi Riau tahun 2017 Rp2.266.722,53.

Jelasnya sebut Udar lagi, seluruh pengusaha di Riau, dilarang membayarkan upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud.***

 

Sumber : Faktariau.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan