Daerah

Dua Oknum Polisi Dijebloskan ke Ruang Tahanan

LABUHANBATU (MR) - Dua oknum polisi yakni Bripka MP dan Aiptu DP akhirnya harus dijebloskan ke Ruang Tahanan Sie Propam Polres Labuhanbatu. Pasalnya, dua polisi yang bertugas di Polsek Kualuh Hulu itu, terbukti bersalah didalam persidangan Kode Etik yang digelar Polres Labuhanbatu, Rabu (29/1/2020) Sekira Pukul 10.00 WIB. 

Sidang tertutup untuk umum itu, langsung dipimpin oleh Wakapolres terkait pelanggaran kedisiplinan yang mengakibatkan tahanan kabur pada tanggal 4 Desember 2019 di Polsek Kualuh Hulu. 

Usai sidang, Kapolres Labuhanbatu AKBP agus Darojat Melalui Kasi Propam Polres Labuhanbatu IPTU Iwan Mashuri menyampaikan,  kedua personil polsek Kualuh itu, terbukti bersalah. Dimana Bripka MP harus masuk sel selama 1 minggu dan tunda pangkat selama 6 bulan, sedangkan Aiptu DP tunda gaji berkala selama 6 bulan dan masuk sel 1 minggu. 

"Terhitung besok tanggal 30 Januari 2020 mereka sudah menjalani hukuman itu," ujarnya. 

Iwan mengaku kedua polisi tersebut melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas, sehingga mengakibatkan 2 tahanan kabur. Atas dasar itu, Sie Propam Polres Labuhanbatu menuntut kedua petugas tersebut dengan tuntutan 2 Minggu di jebloskan dalam ruang tahanan. 

"Tuntutan kita 2 minggu,  tapi hasil putusannya 1 minggu ditahan. Kedua petugas tersebut menerima putusan,  begitu juga kami," tutupnya. 

Atas putusan tersebut, sayangnya, Wakapolres Labuhanbatu Kompol M Toufik belum berhasil dikonfirmasi terkait pertimbangan atau dasar putusan tersebut.

Untuk diketahui, kronologis lengkap peristiwa kaburnya dua tahanan Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu berdasarkan penjelasan Kapolsek Kualuh Hulu Iptu Sahrial Sirait :

Pada hari Rabu tanggal 04 Des 2019 sekira pukul 22.00 Wib, ada 2 Tahanan melarikan diri masing-masing :

1. Sandi Agung Pratama, Lk, 25 Th, Islam, Swasta, Alamat Dusun 4 Desa Perk Mambang Muda Kec. kualuh Hulu Kab Labura dengan Sp Han 79 XI 2019 ditahan berdasarkan LP 199 XI Res LB Sek K Hulu tgl 10 Nov 2019 perkara Psl 363 (Curat) kerugian 1 ekor Lembu seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Sesaat melarikan diri tersebut dilakukan pengejaran dan dapat diamankan di pagar depan SMK Muhammadiyah Aek Kanopan. Selanjutnya diaman ke Rutan Polsek Kualuh Hulu untuk antisipasi kejadian serupa langsung dititipkan ke Lapas Rantauprapat dengan Surat B 625 XII 2019 tgl 4 Des 2019.

2. Nama M. ZIDAN ASROF MARPAUNG Als ZIDAN, Lk, 21 Th, Islam, Swasta, Alamat Jl Utama Panjang Bidang Kel. Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura. Sejak Rabu tanggal 04 Desember 2019 pukul 22.00 Wib dilakukan pencarian dan pada tanggal 05 Desember 2019 dilakukan negosiasi terhadap orang tuanya saat menggeledah *rumah orang tuanya di Jl Utama Panjang Bidang Kel. Gunting Saga kec. Kualuh Selatan* agar menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian ( Polsek Kualuh Hulu ). 

3. Pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2019 sekira pukul 07.00 Wib saat M. ZIDAN ASROF MARPAUNG Als ZIDAN kembali ke Rumah orang tuanya, langsung menghubungi Pihak Kepolisian ( Polsek Kualuh Hulu ) dan segera dijemput untuk diamankan di Rutan Polsek Kualuh Hulu.

4. Nama M. ZIDAN MARPAUNG Als ZIDAN ditahan di Rutan Polsek Kualuh Hulu sejak hari Senin tnggal 02 Desember 2019 sesuai SP Han 84 XII 2019 ditahan berdasarkan LP 191 XI 2019 Res LB Sek K Hulu tanggal 06 November 2019 mel Psl 363 KUHP dengan kerugian RP.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ).

5. Hari ini Sabtu 7 Des 2019 pukul 09.00 Wib dititip ke Lapas Rantauprapat dengan Surat Nomor B 655 XII 2019 tgl 07 Des 2019. (andi)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan