Pendidikan

Parah...!!! Diduga Bukan Hanya Jual LKS, SMPN 14 Dumai Juga Sewakan Buku Paket Dana BOS kepada Siswa

DUMAI (MR) - Sangat luar biasa Kepsek Sekolah SMPN 14 Selain menjual Buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang nominalnya mencapai Ratusan ribu rupiah, yang belum lama ini terus menerus di beritakan oleh awak media, namun sepertinya hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari pihak Dinas Pendidikan sangsi apa yang dikenakan kepada Yunir Selaku Kepala Sekolah, yang sudah jelas mengabaikan Permendikbud No.8 Tahun 2016 kemudian mengabaikan perintah surat edaran dari Dinas Pendidikan Dumai. Sepertinya pemberitaan tersebut hanya di anggap sebagai angin lalu.

Belum selesai persoalan penjualan buku LKS terhadap muridnya, kini muncul lagi persoalan baru bahwa Sekolah SMPN 14, telah menyewakan buku paket mata pelajaran kepada muridnya. Hal ini terungkap dari salah satu orang tua murid yang anaknya bersekolah di SMPN 14 tersebut, bahwa anaknya di sarankan untuk menyewa buku paket mata pelajaran dengan nominal Rp.2.000/buku di kalikan 7 Mata Pelajaran.

Padahal sudah jelas-jelas di ketahui oleh Yunir bahwa buku LKS dan Buku Paket Mata Pelajaran tersebut tidak boleh di perjual belikan dan di sewakan kepada murid, sebab itu sudah di tanggung oleh dana BOS.

"Saya sangat heran di sekolah SMPN 14 ini sepertinya semua di jadikan bisnis untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah dengan tujuan keuntungan pribadi, padahal sudah jelas Pemerintah menjamin anak Program Wajib Belajar 9 Tahu. Namun sepertinya Yunir selaku Kepala Sekolah SMPN 14 merasa kurang dengan gaji yang di berikan oleh pemerintah, sehingga ia mnecari uang tambahan untuk kepentingan pribadinya" Ujar Salah satu orang tua murid yang enggan di publikasikan namanya (15/11/2016).

Di sisi lain Ketua GNPK-RI melalui Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Dumai Hendra Gunawan menanggapi persoalan yang di lakukan oleh Yunir selaku Kepsek SMPN 14 sudah benar-benar melanggar aturan.

"ini sangat luar biasa yang di lakukan oleh Yunir sebagai Kepala Sekolah SMPN 14, bahwa ia sudah sepatutnya di beri sangsi tegas oleh Kepala Dinas Pendidikan Drs.H.Sya'Ari.MP, Sebab Yunir sudah jelas melanggar PERMENDIKBUD RI No.80 Tahun 2015 tentang Dana BOS, dan Yunir sudah melanggar pasal 4 Ayat A. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT Negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan," Ujar Hendra.

Lanjutnnya, "Ayat B. membebaskan pungutan seluruh peserta didik dari seluruh dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta, nah kenapa Yunir masih saja melakukan pungutan-pungutan terhadap murid-murid di sekolah yang ia pimpin," tegasnya.

Tambahnya, "Untuk itu saya menghimbau kepada Kadisdik Dumai, jangan berdiam diri saja se olah-olah seperti tidak ada kejadian saja, padahal ini sudah menjadi tanggung jawab mereka untuk mengawasi tindak tanduk Kepsek-Kepsek yang ada di Kota Dumai ini, jangan-jangan saya menduga pihak Disdik juga mendapat tetesan dana dari Yunir, sehingga Pihak Disdik sepertinya tutup mata" Tutup Hendra.

Terkait persoalan ini awak media mendatangi kesekolah SMPN 14 namun Yunir tidak berada di tempat, kemudian di coba konfirmasi melalui via sms Yunis juga tidak memberi jawaban sama sekali.*** (tim)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan