Daerah

Ranperda Kabupaten Labuhanbatu Tentang Inovasi Daerah dan Retribusi Perizinan

LABUHANBATU (MR) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Labuhanbatu Membahas Tentang Inovasi Daerah dan Retribusi Perizinan Tertentu pada Selasa,4/2/2020 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam Ucapannya," Fraksi PAN yg melalui Sekretaris nya Poniman menyambut baik usulan yg disampaikan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terkait Inovasi daerah tersebut."

Beliau juga menambahkan, ranperda tentang inovasi daerah dibutuhkan Pemimpin Pemimpin yg unggul yg mampu melakukan terobosan strategis, tidak dalam satu kalangan maupun kelompok.

"Kami berharap tujuan pembuatan peraturan daerah ini tidak lari dari hasil point-point yg disampaikan di Nota pengantar Bupati Labuhanbatu," sambungnya.

Beliau juga menjelaskan bagaimana pandangan mereka dari Fraksi PAN tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

"Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas suatu kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan (Organisasi) yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan,pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan," katanya.

Dalam pandangan nya Fraksi PAN juga menyampaikan Saran dan Pendapat sebagai berikut :

Pertama, Terkait dengan pengelolaan persampahan di kota Rantauprapat Fraksi Fraksi PAN meminta agar meminta agar dikelola secara serius, agar kota Rantauprapat terbebas dari sampah, yg pada hari ini menurut pengamatan kami dari hari ke hari kota Rantauprapat bukan semakin bersih bahkan semakin tidak terlihat keindahanya, dikarenakan Dinas Lingkungan Hidup tidak serius dalam menangani sampah di kota Rantauprapat.

Kedua, Dalam rangka menarik investor membuka usaha di Labuhanbatu, hendaknya pemerintah Daerah memberikan kemudahan pelayanan perizinan terhadap orang-orang atau badan usaha yg berkeinginan menanamkan investasinya di Kabupaten Labuhanbatu.

Ketiga, Terkait dengan isu pekerjaan proyek di tahun 2019 yg telah usai dikerjakan, namun Pemerintah Daerah belum dapat membayarkan karena ketidak tersediaan nya uang, terkait hal tersebut, Fraksi PAN mohon penjelasan saudara Bupati."ucapnya. (Andi Tan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan