Riau

Bupati Harris Ganti Plt Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan

Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan Fakhrurrozi

PANGKALAN KERINCI (MR) - Bupati Pelalawan terhitung tanggal 1 Februari 2020 memberhentikan Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, Hardian Syahputra.ST, MT dan mengangkat Asisten II Sektetariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan Atmonadi sebgai penggantinya.

Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan Fakhrurrozi di Pangkalan Kerinci, Rabu (12/2/2020).

Dijelaskannya lagi, penggantian pimpinan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan hak prerogatif Bupati. 

"Jadi Surat Keputusan (SK) penghunjukannya ditandatangani Bupati, baru Surat Tugas dari BKPSDM," jelasnya lagi.

Disamping itu, Fakhrurrozi kembali mengungkapkan, masa berlaku SK penggunjukan Plt adalah selama tiga bulan. 

"Jadi masa berlaku SK setiap tiga bulan sekali. SK tersebut bisa saja diperpanjang maupun diperpendek. Semua sesuai kebutuhan," ungkapnya.

Terkait dengan masa perpanjangan SK, Mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setdakab Pelalawan ini menyebutkan di Peraturan Pemerintah maupun dalam Undang-Undang tidak ditemukan masa waktu perpanjangan dan berapa kali SK tersebut dapat diperpanjang.

"Tidak ada batasan SK. Yang pasti Plt bisa diperbaharui sampai keluarnya SK Kepala Dinas Definitif," katanya mengakhiri.

Dengan keluarnya SK Plt yang baru atas nama Atmonadi maka dengan sendirinya Hardian Syahputra yang selama ini menjabat Plt lebih kurang 6 bulan akan turun kembali keposisi sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan. (ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan