Daerah

Kalah di PTUN, Pemkab Pelalawan Ajukan Banding

Ilustrasi

PANGKALAN KERINCI (MR) - Pasca keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Pekanbaru yang mengabulkan gugatan mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Tuah Sekata, Kabupaten Pelalawan, H M Syafri terkait Surat Keputusan (SK) pemecatannya oleh Bupati Pelalawan, langsung direspon Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Kamiluddin dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kepada media, HM Syafri, mantan Direktur BUMD Tuah Sekata ini menjelaskan, gugatan yang diajukan semata-mata untuk memperjelas proses administrasi yang dilakukan Pemkab Pelalawan.

"Mau menang atau tidak, saya tidak mau tau. Banyak pekerjaan yang harus saya selesaikan. Ini sudah tiga hari di Kepulauan Riau (Kepri). Banyak perusahaan yang membutuhkan saya. alhamdulillah, ada 16 perusahaan di tiga provinsi yang meminta saya. Di Riau ada 3 perusahaan dan di Jambi juga ada," ujarnya di Pekanbaru melalui sambungan seluler, Jumat (14/2).

Terkait dengan diajukannya Banding atas putusan PTUN Pekanbaru, HM Syafri menyampaikan belum mengetahui kondisi terkininya.

"Kalau pihak Pemda banding melalui Kabag Hukum silahkan, itu haknya. Kalau banding itu mereka menang di PT TUN Medan ya tidak apa-apa, ikuti aja aturannya," ucap mantan Dirut Bank Dari Madu Kabupaten Kampar ini.

Saat ditanyakan soal pengangkatan kembali bila dinyatakan menang atas gugtan SK Bupati yang mencopotnya, HM Syafri sekali menyatakan tidak ngotot harus menduduki jabatan tersebut. 

"Soal itu, tanyakan kepada Pemkab Pelalawan, apakah membutuhkan saya kembali atau tidak. Saya tidak ngotot kalau menang harus kembali lagi, oh tidak !. Banyak pekerjaan saya, saat ini 3 provinsi saya pegang. Yang penting bagi saya, keputusan yang diambil Pemkab Pelalawab itu salah (mencopot jabatan BUMD-red) saya hanya menegakan adminitrasi saja, itu saja. Mau dipake itu haknya, itu otoritasnya," kata Syafri lagi.

Sekedar diketahui, pencopotan HM Sayfri atas desakan dari berbagai kalangan. Menyikapi itu Bupati Pelalawan lalu mengeluarkan SK yang mengnonaktifkannya sebagai Dirut BUMD Tuah Sekata beberapa bulan yang lalu.

Tidak terima dirinya dicopot HM Syafri melakukan gugatan ke PTUN Pekanbaru yang dalam putusannya membatalkan SK Bupati Pelalawan yang mencopot HM Sayfri sebagai Dirut BUMD Tuah Sekata.

(ton).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan