Daerah

Kalah Dalam Gugatan, Komisi I Akan Panggil Bagian Hukum Setdakab Pelalawan

PANGKALAN KERINCI (MR) - Terkait dengan kalahnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melawan penggugat Jahar dalam gugatan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pangkalan Panduk serta melawan Syafri dalam gugatan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata langsung direspon negatif oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Imustiar SIP.

Dia menilai, kinerja Bagian Hukum Setretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan masih belum terlihat belum maksimal. 

"Masih ada hal lain yang perlu mendapat perhatian khusus dan tentunya ini sangat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujarnya di Pangkalan Kerinci, Selasa (18/2).

Melihat kondisi ini maka Komisi I akan memanggil Bagian Hukum untuk mengetahui secara pasti apa yang menjadi kendala dan penyebab dari kalahnya pemkab atas gugatan kedua penggugat.

"Kita akan secepatnya meminta penjelasan Kabag Hukum Setdakab Pelalawan. Tidak hanya soal kalah dalam gugatan tapi juga soal pengangkatan kembali Syafri sebagai Staff Ahli BUMD Tuah Sekata," terangnya lagi.

Untuk itu, Komisi I meminta Bagian Hukum Pemkab Pelalawan dapat meningkatkan kinerja, karena DPRD juga merupakan bagian dari Pemerintahan sehingga dipandang perlu untuk mengetahui dengan jelas tingkat kinerja pemerintahan.

”Pemerintah telah mengeluarkan keputusan namun digugat, yang berujung dengan kalahnya di pengadilan. Ini sama artinya dengan pemerintah  tidak komitmen dalam mengeluarkan suatu keputusan. Terlihat asal jadi. Jadi hal ini kita tidak ingin terulang kembali. Makanya kita akan panggil Kabag Hukum dan meminta penjelasannya," kata Imustiar mengakhiri.

(ton).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan