Riau

Wajib Memiliki IMB di Sepanjang Jalan Lingkar Rohul

Kepala Dinas PUPR Rohul, Anton ST

ROHUL (MR) -  Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul), Riau,  mempersilahkan masyarakat untuk membangun di sepanjang jalan lingkar, Pasir Pengaraian, asalkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rohul.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PUPR Rohul, Anton ST, kepada Wartawan, Selasa (18/2/2020) di ruang kerjanya.

"Pemkab Rohul mempersilahkan masyarakat untuk membangun di sepanjang jalan lingkar. Dengan syarat, harus mengurus IMB,"jelas Anton.

Kadis menambahkan, masyarakat yang hendak mendirikan bangunan di lokasi tanahnya, harus memperhatikan aturan yang berlaku, agar bangunan itu terlihat rapi.

"Jarak bangunan harus 20 meter dari badan jalan, demi mengantisipasi jika nantinya ada perluasan jalan. Bahkan, bentuk bangunan ruko juga harus sama dengan bangunan ruko lainnya, agar terlihat rapi," kata Anton.(ber)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan