Daerah

Besaran BPIH Untuk Musim Haji 2020 Tunggu PMA

Kakankemenag Kabupaten Pelalawan HM Rais (pakai peci hitam) saat bersama UAS dan Bupati Pelalawan HM Harris.

PANGKALAN KERINCI (MR) - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI belum mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2020.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Pelalawan, HM Rais di Pangkalan Kerinci, Selasa (18/2).

Dijelaskannya lagi, penetapan besaran BPIH masih menunggu PMA, meski sudah disetujui oleh Komisi VIII DPR RI. 

"Namun kemungkinan tak ada perubahan di banding pada Tahun 2019 lalu," ujarnya lagi.

Lantaran belum keluar PMA, HM Rais mengharapkan para Calon Jamaah Haji (CJH) Kabuiaten Pelalawan untuk bersiap-siap melunasi pembayaran BPIH mengingat kuota sangat terbatas.

"Saya hanya meminta agar para CJH sudah mulai mempersiapkan BPIH karena bulan Maret rencananya kita sudah mendapatkan kepastian. Jadi sebaik BPIH terbit seluruh CJH sudah mulai melunasinya," ucap Kamenag yang cukup ramah dan murah senyum ini.

Dijelaskannya lagi, untuk setiap provinsi akan berbeda  dalam penetapan BPIH karena akan disesuaikan dengan jarak tempuh.

"Semakin dekat ke Arab Saudi wilayah tersebut, semakin murah. Tahun lalu, untuk BPIH Riau di angka kurang lebih Rp32 Juta dan tahun ini angka tak jauh berbeda," terangnya.

Terkait dengan CJH asal Kabupaten Pelalawan dengan keberangkatan tahun 2020, HM Rais menjelaskan berjumlah 363 orang.

"Biasanya, jumlah tersebut dapat saja berubah. Namun untuk penambahan kuota sendiri tergantung dari Pemerintah Pusat. 

"Soal penambahan kuota ataupun besaran BPIH merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, bukan daerah. Semua sudah diatur," HM Rais mengakhiri.

(ton).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan