Riau

Bupati Sukiman Terima Penghargaan Maturitas SPIP dari BPKP RI

Bupati Rohul saat menerima penghargaan.

PEKANBARU (MR) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul), di bawah kepemimpinan Bupati H Sukiman, kembali mengukir prestasi, dengan meraih penghargaan Maturitas Sistem Pengendalian Intern pemerintah (SPIP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  Pusat.

Penghargaan itu langsung diterima  Bupati Rohul  H Sukiman  di dampingi Inspektur Daerah Kabupaten Rohul H Helfiskar, SH,  MH serta Sekretaris Inspektorat Alreza Ahyu, SE, M Si Ak dari Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Pusat Dadang Kurnia, Ak, MBA, CA, CGAP pada kegiatan pengukuhan Kepala BPKP Perwakilan Propinsi Riau, Jumat (21/2/2020) di Balai Pauh Janggi Kompleks Perumahan Gubernur Riau, Kota Pekanbaru.

Berdasarkan hasil penilaian BPKP  Pusat bahwa Pemerintah Kabupaten Rohul  telah berhasil memperoleh tingkat Maturitas SPIP  pada level 3 atau berada pada level terdefinisi.  

Pada tingkat level 3 ini berarti Pemkab  Rohul  telah melakukan praktik pengendalian intern terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dan telah terdokumentasi dengan baik.

Pada saat itu, Bupati H Sukiman menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Rohul  sebagai Leading Sektor pelaksanaan SPIP  di Pemkab  Rohul.

"Kemudian seluruh Tim SPIP  Kabupaten Rokan Hulu, hal ini juga tidak terlepas dari dukungan seluruh OPD yang ada di Kabupaten Rokan Hulu," kata H Sukiman.

Bupati menambahkan, semoga penghargaan ini dapat  dipertahankan, bahkan lebih ditingkatkan lagi. Tentunya dengan melakukan penyempurnaan, demi Rokan Hulu yang lebih maju.

Pada kesempatan yang sama Inspektur Daerah Kabupaten Rohul H Helfiskar, SH, MH di dampingi Sekretarisnya Alreza Ahyu, SE, M Si Ak juga menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan prestasi bersama.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim SPIP  Inspektorat Daerah Kabupaten Rohul  dan tim SPIP  Kabupaten Rohul yang telah bekerja," kata H Helfiskar, SH, MH.

Lanjutnya, proses SPIP ini merupakan rangkaian penilaian yang cukup panjang sampai dengan diperolehnya penghargaan Maturitas SPIP level 3 ini. 

"Semoga dengan penghargaan ini kita dapat lebih meningkatkan pengendalian internal kita dalam seluruh pelaksanaan kegiatan sehingga apa yang menjadi tujuan SPIP itu sendiri dapat tercapai dengan sempurna," pungkas Helfiskar, SH, MH mengakhiri.

Untuk difahami,  sistem SPIP  adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif, efisien,  keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 

SPIP merupakan amanat dari pasal 2 dari PP 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah yang menyatakan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif,  efisien, transparan, dan akuntabel, menteri /pimpinan lembaga,  gubernur,  dan bupati /walikota wajib melakukan  pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. 

Sedangkan Maturitas SPIP adalah tingkat kematangan/kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian. (ber)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan