Riau

Kejari Rohul Komit Selamatkan Aset Daerah

ROHUL (MR) -  Institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu(Rohul), Provinsi Riau, berkomitmen untuk menyelamatkan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Rohul dengan cara preventif.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rohul, Ivan Damanik SH. M. Hum Melalui Kasi Perdata Tata Usaha Negara (Datun), Roni Saputra SH, Selasa (25/2/2020) di ruang kerjanya.

Dijelaskanya, menyelamatkan aset pemda yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rohul, sebagi bentuk tindaklanjut adanya kesepakatan (Mou) antara Pemkab Rohul dengan Kejaksaan Negeri tahun 2019 lalu.

“Selain kesepakatan tersebut, pihak kita (kejaksaan red) juga menjalankannya berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan tindaklanjut program Jaksa Agung, Dr. H. Sanitiar Burhanuddin,”jelas Roni.

Kasi Datun menambahkan, Kejaksaan Negeri Rohul terus berupaya untuk melakukan langkah preventif untuk menyelamatkan aset pemda secara perdata, seperti aset tanah, reklame, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB),aset desa dan mobil dinas yang selama ini tidak dikembalikan ke negera.

“Yang jelas seluruh aset pemda yang ada akan kita selamatkan. Pihak Kejaksaan akan selalu berkordinasi dengan pihak  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul,agar upaya penyelamatan aset bisa berjalan dengan baik,”terangnya.

Roni menambahkan, dari komitmen kesepakatan itu, Kejaksaan Negeri Rohul, baru ini sudah menyelamatkan aset satu unti mobil dinas milik pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Rohul.

“Berkat koordinasi antara kejaksaan dan BPKAD, kita berhasil menarik kembali aset negara,berupa satu unit mobil jenis Toyota Kijang dari pensiunan ASN atas nama, Desri Mawarni,”terangnya. (ber)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan