Riau

Kapolda Riau Tetapkan Direktur PT KJS Sebagai Tersangka Penyelewengan BBM

PEKANBARU (MR) - Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara akhirnya menetapkan Direktur PT Kubang Jaya Sakti berinisial NU sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Polda.

Hal ini langsung disampaikan oleh Kapolda Riau, didepan awak media selepas menggelar apel kesiapan di halaman Kantor Gubenur Riau, Kamis (24/11/2016).

"Sudah ada tersangkanya, cuma rencananya mau dikembalikan dia (Direktur,red), " ucap Kapolda Riau.

Sambung Zulkarnain, pihaknya juga masih menunggu kabar dari NU, selaku Direktur PT. KJS yang kabarnya akan mengembalikan sisa BBM yang diduga sudah digelapkan kepada pihak Polda Riau.

"Kalau mau dibalikkan ya sudah balikkan saja, saya akan memaafkan kesalahannya. Cuma yang namanya proses hukum akan tetap diproses sesuai dengan hukumannya," kata Kapolda.

Ditambahkan lagi oleh Zulkarnain, NU berjanji hari ini BBM itu akan dikembalikan. "Kita akan tunggu sampai dia mengembalikan sisa BBM milik Polda yang digelapkannya, " pungkas Zulkarnain.

Sesuai perjanjian, disepakati dititipkan BBM jenis Pertamax sebanyak 112.375 liter dan sudah dipergunakan sebanyak 61.000 liter, dan sisanya 51.375 liter.

Disamping  itu, juga dititipkan BBM jenis solar di SPBU tersebut sebanyak 93.248 liter. Sebanyak 80.000 liter telah dipergunakan, dan masih bersisa 13.248 liter. Setelah sisanya dipertanyakan, NU kembali tidak dapat memberikan penjelasan.

Tidak terima hal tersebut, Kapolda Riau langsung melaporkan NU dengan harapan dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Dugaan kerugian yang ditimbulkan oleh Nu ini mencapai Rp 457 juta lebih.*** (halloriau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan