Daerah

Kajari Rohul Bantah Anggotanya Terima Suap

ROKAN HULU (MR) - Dugaan adanya jual beli tuntut oleh oknum Jaksa berinisial JS, yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Provinsi Riau, terhadap salah seorang terpidana kasus Narkotika, menjadikan orang nomor satu di institusi Kejaksaan Rohul itu angkat bicara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Rokan Hulu, Ivan Damanik, kepada sejumlah wartawan, saat jumpa pers, Rabu (4/3), menyampaikan, bahwa pihaknya sudah memeriksa semua yang berkaitan dengan adanya dugaan suap yang dituduhkan kepada JS.  

"Dengan adanya berita dugaan oknum jaksa yang menerima uang sebesar Rp 15 juta kepada salah seorang terpidana Narkotika, pihak kita sudah memeriksanya. Bahkan JS membantah semua tuduhan yang di alamatkan kepadanya," jelas Kajari yang baru bertugas satu bulan lebih di Rohul ini.

Ivan menceritakan, setelah adanya berita itu, Kejati Riau pun sudah melakukan pemeriksaan, apakah benar oknum jaksa tersebut meneirma uang atau tidak? Bahkan, pihaknya selaku pimpinan di Kejaksaan Negeri Rohul, juga sudah memeriksa jaksa tersebut. 

"Sebenarnya, sewaktu berita dimuat, saya masih di Pekanbaru, karena ada kegiatan kerja. Tetapi, setelah mendengar informasi ini, saya langsung meluncur ke Pasirpengaraian untuk memastikan informasi tersebut.

"Nah, dari hasil pemeriksaan kita, jaksa JS membantah dirinya ada transaksional uang dari seseorang, "tegas Kajari Rohul.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaannya, JS membantah semua tuduhan yang disampaikan pihak keluarga terpidana kasus narkoba tersebut.

"Yang jelas, informasi ini sudah kita periksa. Bahkan, pihak Kejati Riau juga sudah ikut melakukan pemeriksaan atas tuduhan ini. Dan nantinya akan kita tahu, apakah oknum jaksa inisial JS ini ada menerima uang atau tidak,"ujarnya.

Diduga Oknum Jaksa Jual Beli Tuntutan

Sebelumnya, sebuah LSM menduga adanya oknum jaksa inisial JS menerima berupa uang dari pihak terpidana narkotika, guna meringankan tuntutan hukuman atas nama Samsiah. 

Dugaan jual beli tuntutan hukuman itu, berawal pada tahun 2019 lalu. Di mana anak terdakwa, Tika, disuruh oleh terdakwa untuk menjumpai jaksa JS.

Oleh JS, saat itu Tika diberi dua pilihan. Pilihan pertama, kalau keluarga mau menyetor uang Rp30 juta, maka tuntutan kepada terdakwa cuma satu tahun. Pilihan kedua, jika menyetor Rp15 juta, tuntutan untuk sang ibu menjadi dua tahun penjara.

Singkat cerita, Tika yang mewakili keluarganya mengambil pilihan kedua. Itu berarti, pihaknya menyetorkan uang sebanyak Rp15 juta. Uang tersebut tidak diserahkan langsung oleh Tika kepada jaksa JS. Tetapi melalui salah seorang staf Kejari Rohul atas arahan jaksa JS.

Pada saat sidang tuntutan dibacakan di Pengadilan, terdakwa Samsiah malah kaget. Pasalnya, jaksa JS menuntutnya dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Atas hal tersebutlah keluarga terdakwa merasa tertipu, dikarenakan tidak sesuai dengan perjanjian.

Untuk diketahui, perkara tersebut telah divonis Pengadilan Negeri Rohul. Di mana, Samsiah divonis selama 2 tahun.(ber).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan