Daerah

Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

TANJUNGPINANG (MR) - Polres Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Timur menggelar Konferensi Pers tindak pidana "Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur" bertempat di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (11/3/2020).

Konferensi Pers dipimpin Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin bersama Kasubbag Humas IPTU Suprihadi Hantono dan Kanit Reskrim IPDA Onny Candra, S.IP.

Kejadian berawal saat Korban (Mawar / nama samaran) perempuan berusia 16 tahun berstatus pelajar kelas 2 SMP pergi meninggalkan rumahnya untuk menjenguk Terlapor yang sedang sakit bernama MRS. pada Minggu sore (8/3/2020) di Jalan Cendrawasih Km. 8 Tanjungpinang tanpa sepengetahuan dari orang tua / ibu kandung Korban. Malam harinya ibu kandung Korban bersama salah seorang teman Korban menjemput Korban di kediaman/kosan Terlapor bermaksud untuk menjemput Korban namun Korban menolak untuk pulang ke rumahnya.

Esok harinya, Senin (9/3/2020) Korban kembali dijemput namun saat tiba di kosan Terlapor didapati Terlapor hanya mengenakan sehelai kain sarung. Korban pun kemudian ditanyai dan saat itu Korban mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Terlapor sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Januari 2020 di Perumahan Kenangan Jaya Enam Km. 8 atas Tanjungpinang dan pada hari Sabtu (22/2/2020) di Jalan Radar Km. IX Tanjungpinang.

Perbuatan tersebut dilakukan Terlapor terhadap Korban dengan iming-iming janji bahwa jika terjadi apa-apa maka Terlapor akan bertanggung jawab terhadap Korban.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur menyampaikan bahwa atas perbuatannya, Terlapor dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 ( lima belas tahun) dan Denda paling banyak Rp. 300.000.000- ( Tiga Ratus Juta Rupiah) dan sedikit Rp. Rp. 60.000.000 - ( Enam Puluh Juta Rupiah).

Kasubbag Humas menyampaikan agar kita selaku orang tua senantiasa menjaga anak dan keluarga dengan baik.

"Mari kita senantiasa memberikan bimbingan, arahan dan nasehat khususnya kepada anak kita agar berhati-hati dan selalu menjaga diri dalam pergaulan. Tingkatkan iman dan akhlak anak dengan ilmu agama dan ibadah," Ujarnya




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan