Riau

Isdianto Tekankan Pentingnya perlindungan konsumen

TANJUNGPINANG (MR) - Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto melantik Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam Periode 2019-2024 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (10/3/2020).

Dalam sambutannya Isdianto berharap agar BPSK Kota Batam Periode 2019-2024 ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam segala bentuk peradilan konsumen dan perdagangan di Batam.

“Saya berharap agar seluruh anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik, khususnya dalam meningkatkan perdagangan, juga mampu melindungi konsumen dari segala persoalan yang ada,” tegas Isdianto.

Isdianto mengatakan bahwa terbentuknya BPSK ini bertujuan untuk menyelesaikan dan mencarikan solusi dalam melindungi seluruh konsumen yang ada di Batam dan Kepri.

“Apalagi ditengah maraknya bisnis online yang terjadi saat ini, keberadaan BPSK Batam ini sangat penting untuk menjadi penengah antara pedangang dan konsumen yang bersengketa,” ujar Isdianto.

Untuk itu, lanjut Isdianto pihaknya berharap dengan dilantiknya pengurus dan anggota BPSK Batam ini dapat lebih meningkatkan integritas dalam menyelesaikan sengketa konsumen yang ada di Kepri.

?Adapun anggota-anggota BPSK Batam Masa Jabatan 2019-2024 yang dilantik Antara lain dariunsur pemerintah yakni Riadi Sakyakirti,SH MH, Defni Rafinul NST,SH,M.Si, Rio Dermawati,SE, untuk unsur konsumen yakni Ramon Zamora,SE,M.M,Asrun Lubis SH, Ir Fahri Agusta.

Selain itu ada juga dari unsur pengusaha seperti Syamsir Hasibuan,SH.MH, Agustry Sumardhy Widyadiguna,SE.SH BKP CLA CPL CPC,LE dan Muhammad Syafiudin Laba,S.Sos.

Dalam pelantikan ini dihadiri sejumlah pejabat eselon II dilingkungan Pemprov Kepri dan undangan terkait lainnya. (humas/rdd)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan