Daerah

TNI-POLRI Bersama Pemerintah Melakukan Wajib Masker Kepada Masyarakat Serta Membagikannya

BINTAN (MR) - Petugas gabungan dari TNI-Polri, Pemerintah dan Satpol PP Kabupaten Bintan, Senin sore, menggelar razia masker terhadap pengendara R2 dan R4 yang tidak menggunakan masker dan physical distancing dan membagikan masker sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, Senin (20/4/20) sore

Kasat Sabhara Polres Bintan AKP Edi Supandi mejelaskan kegiatan ini dilaksanakan di depan pos lantas km 16 Desa Toapaya Selantan sebagai tahap Sosialisasi ke masyarakat.

"Sebelum kita ambil tindakan tegas kepada pengendara R2 dan R4 yang tidak menggunakan masker kemudian kita berikan teguran dan didata kendaraan dan nomor Polisinya kemudian kita bagikan masker untuk digunakan,"katanya

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K. M.M menyampaikan Kegiatan wajib masker dan Physical Distancing serta bagikan masker kepada masyarakat pengendara R2 dan R4 digelar di empat titik diantaranya 2 titik di Kec. Bintan Timur, 1 titik di Kec. Bintan Utara dan 1 titik lagi di Km. 16 Desa Toapaya Selatan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Bintan dan instruksi Plt. Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 440/564/BPBD-SET/2020, tanggal 12 April 2020 tentang Kewajiban Pengunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan/Handsanitizer di Fasilitas Umum  yang berlaku efektif mulai tanggal 18 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan kemudian.

"Kegiatan ini kita lakukan karena mengacu kepada Surat edaran Bupati serta Instruksi PLT Gubernur yang mana sudah diberlakukan secara efektif pada tanggal 18 April," Ungkapnya.

Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda menambahkan, agar masyarakat Kabupaten Bintan supaya mengikuti anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri untuk dapat ditaati serta melakukan Physical Distancing, membubarkan diri ditempat keramaian, tetap dirumah saja, membeli makanan dengan cara di bungkus, jaga jarak, sering mencuci tangan dan selalu memakai masker bertujuan untuk meminimalisir dan memutus rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19)

"Mari sama-sama kita patuhi peraturan yang sudah ada, hal itu tentu saja demi kebaikan kita dan orang banyak," tuturnya




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan