Riau

Sesuai Peraturan Esselon II dan Pejabat Negara Tidak Terima THR Tahun Ini

PANGKALANKERINCI (MR) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau, memastikan akan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sering disebut gaji ke 14, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti tahun-tahun sebelumnya.

Namun, khusus gaji ke 13 yang biasa didapatkan ASN pada bulan Juli atau pada saat tahun ajaran baru pendidikan dipastikan akan mundur, mengingat kebijakan tersebut masih dalam pembahasan di pemerintah pusat. 

"Untuk pemberian THR rencananya akan diberikan sekitar 10 hari sebelum lebaran atau Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji ke 13, Kita belum ada menerima petunjuk dari Pemerintah Pusat," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Devitson Saharuddin, di Pangkalan Kerinci, Selasa (28/4).

Dijelaskannya lagi, pemberian THR bagi ASN akan mengikuti peraturan yang sudah diatur oleh pemerintah pusat dimana pada tahun ini THR hanya akan diberikan kepada ASN esselon III, IV dan Staff.

"Untuk Esellon II serta pejabat negara seperti Bupati dan Wakil Bupati tidak diberikan, mengingat tingginya beban keuangan pada saat ini akibat Covid19," jelasnya.

Terkait dengan gaji ke 13, Devitson menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum ada menerima penjelasan terkait dengan pembayaran tersebut dari Pemerintah Pusat.

"Belum, belum ada informasinya apakah akan dibayarkan atau tidak karena masih dalam pembahasan di Pemerintah Pusat. Begitu juga dengan aturannya apakah sesuai dengan THR, kita tunggu sajalah," kata Ia mengakhiri. (Ton) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan