Riau

7 Poin Akan Diterapkan Pada PSBB Kabupaten Pelalawan

PANGKALAN KERINCI (MR) - Malam ini  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Pelalawan, Riau akan dimulai, Jumat (15/5) pukul 00.00 WIB tengah malam ini.

Dalam PSBB tersebut ada 7 poin penting yang akan dibatasi yakni pembatasan pendidikan, pembatasan kegiatan keagamaan. Lalu pembatasan bekerja di perkantoran, penutupan fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya dan pembatasan transportasi umum serta pertahanan dan keamanan.

"PSBB akan diberlakukan mulai  15 Mei 2020. Akan ada perubahan skema pembatasan pada masa penerapan PSBB sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nantinya," ujar Bupati Harris usai rapat tertutup di Ruang Rapat Bupati, Kamis (14/5).

Kata Ia lagi, pembatasan yang selama ini dilakukan pemerintah baik di kota maupun di desa serta  aparat keamanan sebenarnya sudah mengarah ke pelaksanaan PSBB.

"Jadi kita tidak begitu sulit dalam penerapan PSBB ini, mengingat semua metode itu sudah kita laksanakan. Jadi tinggal sanksi hukum yang harus dipikirkan," ungkapnya.

Selain dari pembatasan pada tujuh poin tersebut masyarakat tetap diharapkan serta diminta untuk tetap pada sosial distancing, memakai masker dan cuci tangan. 

"Penekanan pada PSBB lebih dimaksimalkan agar warga masyarakat mematuhi himbauan dan larangan yang disampaikan," kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan ini.

Untuk penekanan pada pembatasan berkumpul dan keluar rumah pada malam hari, Harris menyebutkan masih dalam pertimbangan. Sedangkan bagi pengusaha makanan diberikan kelonggaran.

"Usaha makanan dibenarkan buka hingga malam namun hanya melayani bungkusan, sedangkan usaha yang tidak bersinggungan dengan bahan pokok hanya berbuka sampai sore hari," jelasnya.

PSBB yang akan diberlakukan ini akan memakai protokol kesehatan yang sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terutama pada Alat transfortasi maupun fasilitas sosial dan umum.

(ton).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan