Riau

Polres Dumai Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

DUMAI (MR) - Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pindana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu Seberat +/- 1,8 Kilogram Sebagai Wujud Nyata Komitmen Polres Dumai Dalam Mengungkap, Menangkap Dan Memutus Rantai Penyebaran Narkotika Khususnya Di Kota Dumai, Jumat (08/05/2020).

Bersama +/- 1,8 Kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai Turut Mengamankan 2 (Dua) Orang Tersangka Yakni DS Alias DD Bin (Alm) BE (36) Seorang Warga Jalan Datuk Laksamana Gang Idola No. 05 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota Dan MF Alias FD Bin MA (25) Seorang Warga Jalan Teratai 115 RT. 007 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota. 2 (Dua) Orang Tersangka Yang Diduga Berperan Sebagai Kurir Berhasil Diamankan Oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai Disekitar Tepi Jalan Raya Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.

"Pengungkapan Kasus Ini Berawal Saat Petugas Dilapangan Mendapatkan Informasi Pada Hari Jumat Tanggal 08 Mei 2020, Bahwa Tersangka Diduga Memiliki, Membawa Dan Menguasai Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu," Ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar, S.I.K, M.H dan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Ryan Fajri, S.I.K Pada Pelaksanaan Press Conference, Sabtu (16/05/2020) di Media Center Polres Dumai. 

Berdasarkan Informasi Tersebut, Lanjut AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H Menjelaskan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai Pada Hari Jumat Tanggal 08 Mei 2020 Sekira Pukul 23.00 WIB Berhasil Membekuk 2 (Dua) Orang Tersangka Yang Sedang Mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Beat BM 5447 HE Di Tepi Jalan Raya Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.

"Saat Dilakukan Penggeledahan Pada Barang Bawaan Berupa Tas Plastik Assoy, Dijumpai Bahwa Tas Plastik Assoy Berisikan 2 (Dua) Paket Besar Diduga Berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu Terbungkus Dengan Plastik Merk Teh Cina Warna Hijau Merk Guan Yin Wan Dengan Berat Kotor +/- 1,8 Kilogram," ungkap AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Untuk Peran Tersangka, Lanjut Kapolres Dumai, Dugaan Sementara Ialah Bertindak Sebagai Kurir Yang Membawa Barang Haram Asal Malaysia Untuk Kemudian Dibawa Menuju Kota Pekanbaru.

"Kedua Tersangka Akan Dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Mati Atau Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun," Tutup Kapolres Dumai.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan