Riau

Apel Gelar Pasukan PSBB di Kabupaten Pelalawan Dilaksanakan

PANGKALAN KERINCI (MR) - Setelah penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kementerian Kesehatan kemarin lalu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan langsung melaksanakan Apel Gelar Pasukan, di Halaman Kantor Bupati Pelalawan, Sabtu (16/5/2020).

Dalam apel tersebut diikuti, para personil Polres Pelalawan, TNI, Satpol PP, Organisasi Massa dan Kepemudaan, Unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tokoh Masyarakat, Agama. 

Bupati Pelalawan HM Harris dalam kesempatan itu menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akan memberlakukan jam malam diseluruh wilayah. 

"Jadi setiap warga masyarakat tidak dibenarkan berada diluar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, pagi subuh," ujarnya. 

Tidak itu saja pemkab juga akan memberlakukan larangan bagi para pelaku usaha untuk tidak membuka usahanya diatas pukul 18.00 WIB.

"Usaha boleh, tidak kita larang, tapi hanya sampai pada pukul 18.00 WIB. Selebihnya harus tutup," terang Harris lagi.

Berbeda bagi pedagang makanan waktu tutup dan bukanya akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) sehingga tidak mengganggu proses PSBB.

"Ini bagi pedagang makanan, seperti rumah makan dan pedagang nasi, nanti akan diatur, masyarakat tidak boleh makan ditempat, tapi hanya dibenarkan untuk dibungkus. Ini untuk melaksanakan sosial distancing," jelasnya.

Untuk Perbup direncanakan akan tuntas dalam minggu depan sehingga bagi pelanggar pelaksanaan PSBB akan jelas sanksi yang akan diterima. 

"Dalam perbup ini akan diatur seluruh pembatasan kegiatan baik itu untuk moda transportasi, perusahaan dan UMKM juga keagamaan. Kemudian mengumpulkan orang banyak juga akan menjadi salah satu aturan dalam perbup tersebut," katanya seraya menambahkan lagi, masyarakat diminta tetap tenang dan mematuhi himbauan yang telah disampaikan pemerintah. 

Berdasarkan kepentingan dalam mengantisipasi penyebaran Covid19, ada 7 poin penting yang menjadi acuan dalam PSBB yakni pembatasan pendidikan dengan meliburkan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan. Lalu pembatasan moda transportasi umum, pembatasan bekerja di perkantoran dan penutupan fasilitas umum kecuali penjual bahan pokok. Kemudian pembatasan fasilitas kesehatan, pembatasan kegiatan sosial budaya serta pembatas pertahanan dan keamanan. (ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan