Riau

Pemkab Pelalawan Laksanakan Rakor Penanganan Covid-19

PANGKALAN KERINCI (MR) - Setelah ditetapkan sebagai salah satu daerah yang harus melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kementerian Kesehatan RI,  pemerintah Kabupaten Pelalawan langsung melakukan rapat koordinasi bersama Gugus Tugas Penanganan Covid19 Kabupaten Pelalawan beberapa hari yang lalu, di Ruang Rapat Bupati, Lantai II Kantor  Bupati Pangkalan Kerinci.

Dalam rapat tersebut dibahas soal penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman PSBB dalam penanganan Covid19.

"Benar, bupati telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB, tertanggal 20 Mei 2020," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pelalawan Hendri Gunawan di Pangkalan Kerinci, Jumat (22/5).

Dijelaskannya lagi, didalam Perbup yang diterbitkan ini terdapat pasal 31 terkait penindakan dan pasal 32, 33 dan 34 soal sanksi bagi pelanggar penerapan PSBB. 

"Penerbitan perbup ini, agar ada dasar hukum saat penindakan dilakukan sehingga aparat memiliki pegangan yang kuat," ungkap dia lagi.

Masih kata Hendri, aturan yang mengatur soal adanya penindakan dan sanksi dalam Perbup PSBB akan membuat masyarakat semakin disiplin.

"Tentunya warga akan mematuhi penerapan PSBB karena didalam imbauan itu ada sanksi yang telah disiapkan" terangnya.

Akhirnya Hendri menyampaikan  ketentuan PSBB penting untuk dipatuhi semua masyarakat. Dengan demikian, maka penularan virus corona Covid-19 akan dapat segera dikendalikan.

"Dengan mematuhi dan disiplin, niscaya mata rantai penularan akan dapat terputus. Disiplinlah menyelamatkan kita," kata Hendri mengakhiri.

(ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan