Riau

Rumah Ibadah di Pelalawan Tetap Buka, Memakai Protokol Kesehatan

Akmamul Hadi

PANGKALANKERINCI (MR) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan membolehkan warga masyarakat untuk melaksanakan ibadah di tempat ibadah masing-masing agama dengan melakukan penerapan protokol kesehatan Covid19, terhitung dimulainya penerapan New Normal dan berakhirnya Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Silahkan beribadah ditempat ibadah masing-masing, asal tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah," ujar Kepala Bagian Kesejahteraan, Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan Akmamul Hadi di Pangkalan Kerinci, Jumat (5/6).

Khusus umat muslim, menurut Ia, mulai hari ini sudah dibenarkan untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat di setiap mesjid sesuai dengan maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Mesjid Indonesia (DMI).

"Yang jelas harus tetap memakai protokol kesehatan dan disesuaikan dengan imbauan MUI dan DMI," terangnya.

Masih kata Ia lagi, penerapan protokol kesehatan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama RI, Nomor 15 Tahun 2020, Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi. 

"Kita telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama, MUI, DMI serta gugus tugas Selasa kemarin dan diharapkan masyarakat tetap dapat mematuhi imbauan guna memutus mata rantai penyebaran Covid19," ungkapnya mengakhiri. (Ton) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan