Riau

Disdikbud Pelalawan Perpanjang Masa Belajar di Sekolah

PANGKALAN KERINCI (MR) - Untuk kesekian kalinya kembali Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memperpanjang masa libur sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat dari tanggal 23 Juni hingga 27 Juni 2020.

Demikian disampaikan Kepala Disdikbud Kabupaten Pelalawan M Zalal di Pangkalan Kerinci, Senin (15/6/2020).

Dijelaskannya, memperpanjang masa libur ini berkaitan dengan masih belum redanya pandemi Covid19 walaupun Kabupaten Pelalawan telah menerapkan New Normal.

"Covid19 belum menunjukan tanda-tanda reda, jadi kita putuskan masih akan memperpanjang libur sekolah," terangnya.

Masih kata Ia lagi, para guru maupun siswa sekolah untuk tetap dapat melakukan pembelajaran melalui sistem online. 

"Jadi tidak ada kata kita tidak belajar. Bila ditempat siswa tidak ada jaringan internet para guru diminta untuk mendatangi siswa namun tetap memakai protokol kesehatan. Semua harus tetap dirumah pada masa libur sekolah ini," pinta Zalal.

Sedangkan untuk tahapan pendidikan selanjutnya Zalal menyebutkan, akan tetap sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.

"Untuk jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tetap mengikuti jadwal yang telah disusun pemerintah pusat," jelas dia mengakhiri. (ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan