Riau

Polsek Pangkalan Kuras Keluarkan SP3 Perkara PT Musim Mas

Ilustrasi, Google

PANGKALANKERINCI (MR) - Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) laporan Kepala Desa Betung, Darman terkait dugaan PT Musim Mas melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras.

"Laporan ini dihentikan penyelidikan oleh penyidik setelah dilakukan gelar perkara di Polres Pelalawan, tanggal 3 Juni 2020 yang lalu," ujar Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Ipda Esafati Daeli melalui sambungan seluler, Sabtu (20/6).

Dalam penjelasannya, Esafati menyebutkan, laporan ini masuk di Polsek Pangkalan Kuras pada tanggal 16 Maret 2020 yang lalu, langsung oleh Kepala Desa Betung, Darman.

"Begitu menerima laporan ini kita langsung melakukan pemeriksaan baik terlapor maupun pelapor serta melakukan pemanggilan saksi yang mengetahui perkara ini," terangnya lagi.

Tidak itu saja, pihak Kepolisian juga telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan untuk mengambil titik koordinat sesuai dengan objek yang dilaporkan.

"Putusannya penyelidikan ini belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur dan bukti yang disangkakan," ungkapnya.

Gelar Perkara dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian dihadiri penyidik dari  Polsek Pangkalan Kuras dan bidang pengawasan Polres Pelalawan. (Ton) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan