Riau

SP-KMT Menolak Wacana Restrukturisasi dan IPO PT Pertamina (Persero)

DUMAI (MR) - Syarikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP-KMT) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), resmi menolak pembentukan Subholding dan Perencanaan Initial Public Offering (IPO) PT Pertamina (Persero).

Penolakan ini didapati setelah pihak SP-KMT melaksanakan pertemuan pada Kamis (18/6), mereka pun sangat menyayangkan adanya perubahan struktur organisasi dasar PT Pertamina (Persero) yang sangat signifikan tanpa adanya komunikasi antara wakil pekerja (FSPPB) dengan perusahaan sesuai kesepakatan bersama yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VII Periode Tahun 2019-2021 Pasal 7 Ayat 7 dan Ayat 8.

Riduan selaku ketua SP-KMT juga menambahkan, Pembentukan Holding dan Subholding dinilai dilakukan dengan tergesa-gesa di tengah triple shock yang sedang melanda PT Pertamina (Persero) yaitu melemahnya harga minyak dunia, tingginya 
nilai tukar dolar, dan pandemic global Covid-19. Dimana menyebabkan penurunan volume produksi 
dan penjualan produk pertamina.

Ia juga menjelaskan, jika hal itu terjadi, maka Direktorat operasional yang sebelumnya ada di Pertamina akan masuk ke dalam beberapa Subholding yang telah dibentuk, yaitu Subholding Upstream, Subholding Refinery & Petrochemical, Subholding Commercial & Trading, Subholding Power and New & Renewable Energy, Subholding Gas serta Shipping Company yang tertuang di dalam SK No. Kpts- 18 /C00000/2020-S0 Tanggal 12 Juni 2020 tentang “Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina (Persero)”.

Syahril selaku sekjen SP-KMT juga menjelaskan bahwa, penolakan ini juga dilakukan di beberapa daerah karena dinilai tidak menguntungkan masyarakat.

Sekjen SP-KMT ini juga beranggapan bahwa, jika PT Pertamina go public (swasta) maka dikhawatirkan PT Pertamina tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan masyarakat karena tidak lagi dikontrol oleh pemerintah melainkan swasta.

"Teman-teman kita yang di daerah lain juga sepakat untuk menolak pembuatan kebijakan ini, karena ini menyangkut Masyarakat ramai," Sampainya.

Syaril juga menyampaikan, Pembentukan kebijakan ini belum memiliki kejelasan terkait portofolio Unit Operasi Subholding termasuk status pekerja PT Pertamina (Persero) yang saat ini berada di Subholding.

"Rencana privatisasi anak perusahaan Subholding melalui IPO (Initial Public Offering) akan mengancam kedaulatan Energi Nasional. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, maka seluruh asset PT Pertamina (Persero) harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia," Jelasnya.

Ia turut mengatakan bahwa, Berbagai upaya dan cara untuk membenahi Pertamina agar lebih maju sebenarnya sah-sah saja namun juga harus mengacu pada Undang-undang yang berlaku.

"Berbagai upaya dan cara untuk membenahi Pertamina agar lebih maju sebenarnya sah-sah saja, namun penguasaan Negara dan hak konstitusional rakyat terhadap BUMN (sesuai Pasal 33 UUD 1945) tidak boleh dinegasikan. Sebab secara historis, Pertamina adalah bagian dari perjuangan rakyat Indonesian," Tegasnya. (Didin/red)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan