Daerah

Kejari Bintan Musnahkan BB Hasil Penanganan Pidum dan Pidsus

BINTAN (MR) - Kejaksaan Negeri Bintan melakukan pemusanahan barang bukti hasil penanganan Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) yang mereka tangani sebelumnya.

Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bintan di Keluarahan Sei Enam Kecamatan Bintan Timur, Senin (22/6/2020).

Kajari Bintan, Sigit Prabowo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Lalu minuman berakohol (mikol), senjata tajam (sajam), baja ringan, handphone (Hp), laptop, printer dan pakaian.

Pemusnahan barang bukti ini juga sesuai keputusan hakim PN Tanjungpinang. Barang yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti pengembalian hasil labfor dari penanganan 15 perkara seberat 374,72 gram beserta alat instrumen kejahatan narkotika.

Lalu ganja dari penanganan 3 perkara yang dikembalikan dari hasil labfor seberat 98,4 gram beserta alat instrumen kejahatan narkotika. Kemudian ekstasi dan obat terlarang dari penanganan 1 perkara yang dikembalikan dari labfor seberat 0,85 gram.

Berikutnya sajam dari 6 pekara dengan barang bukti 6 buah parang, baja ringan sebanyak 5.260 pcs, 16.421 botol mikol berbagai jenis yang tidak memiliki izin edar, hp untuk komunikasi dalam kejahatan sebanyak 41 unit serta laptop 1 unit dan printer 1 unit.

Selanjutnya narkotika jenis ganja berserta beberapa helai pakaian dan barang lunak lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong atau drum besi.

Lalu sajam, alat elektronik berupa Hp, laptop dan printer, serta baja ringan dan barang bukti keras lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dilindas. 

Semua barang bukti itu dimusnahkan sampai tidak dapat dipergunakan dan dimanfaatkan kembali. (Rls/rd)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan