Riau

Simpan Sabu, Seorang Montir Diciduk Satreskrim Narkoba Polres Pelalawan

PANGKALANKERINCI (MR) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba, Polres Pelalawan, Riau, berhasil mengungkap peredaran Narkotika Jenis Sabu seberat 1,14 Gram yang dikemas dalam 1 paket ukuran sedang dan 2 paket ukuran kecil.

Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AP (39) Pekerjaan Montir Kendaraan,  Warga Jalan Pasar RT 002/RW 002, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Pol Edi Haryanto, Minggu (5/7) melalui sambungan seluler menyebutkan, pelaku AP ditangkap berdasarkan adanya informasi dari warga masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. 

"Begitu mendapat laporan tersebut tim kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.

Tidak ingin buruannya lolos polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang lagi bekerja di bengkel, sekaligus merupakan tempat tinggalnya.

"Langsung dilakukan penangkapan. Ketika digeledah ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang disimpan di bawah rak peralatan bengkel motor," ujarnya.

Saat ini pelaku berserta barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu, juga Satu Unit Handphone diamankan di Mapolres Pelalawan untuk dilakukan penyelidikan.

"Pelaku, kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)," katanya mengakhiri. (Ton) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan