Riau

Pelihara Hewan Dilindungi, Edi Harus Berurusan dengan Hukum

Tersangka Edi (baju biru) didampingi Ditreskrimsus Polda Riau saat Tahap II di Kejari Pelalawan, beberapa hari yang lalu.

PANGKALANKERINCI (MR) - Karena kedapatan memelihara hewan yang dilindungi, Edi (42) Warga  Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, harus berurusan dengan hukum.

Edi disangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) UU RI Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Marthalius SH, melalui sambungan seluler di Pangkalan Kerinci, Minggu (5/7).

Kata Ia lagi, proses penyidikan Edi telah memasuki proses tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kepada Kejari Pelalawan sesuai dengan pendelegasian Aspidum Kejati Riau.

"Ditreskrimsus menyerahkan berita acara pemeriksaan dan barang bukti serta tersangka Edi untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan," ucap dia lagi.

Untuk Jadwal persidangan, Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan (PB2R) Kejari Pelalawan ini menyebutkan akan dilaksanakan secepatnya.

"Tanggal 7 Juli ini, kita sudah sidang, karena berkas sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materil. Untuk itu tersangka langsung kita tahan agar memudahkan persidangan," ungkapnya.

Dipaparkannya, kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika Edi diberi satu ekor anakan hewan beruang madu berjenis kelamin jantan oleh seseorang. Kemudian pada tahun 2019, kembali Ia diberi seseorang juga anakan seekor beruang madu berjenis kelamin betina.

"Kedua hewan yang dilindungi tersebut dipelihara Edi dengan dibuatkan kandang dari besi seluas 2 kali 3 meter persis dibelakang rumahnya," terangnya.

Lanjut dia lagi, pada Februari 2020, personil dari Ditreskrimsus Polda Riau bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau menggerebek rumah Edi dan membawa tersangka beserta kedua hewan tersebut ke Mapolda Riau. 

"Baru hari inilah Ditreskrimsus menyerahkan tersangka untuk dilanjutkan ke persidangan," kata Jaksa Fungsional yang terbilang sukses ini mengakhiri. (Ton) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan