Riau

Pemkab Pelalawan Kembali Perpanjang Masa Libur Siswa hingga 25 Juli 2020

PANGKALAN KERINCI (MR) - Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) belum terlihat mereda, hal ini membuat pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kembali memperpanjang masa libur siswa dari tanggal 13 Juli hingga 25 Juli 2020.

Setelah masa libur tersebut berakhir, pemerintah akan kembali mengevaluasi apakah libur sekolah yang akan berakhir itu akan kembali diperpanjang atau tidak.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan M Zalal di Pangkalan Kerinci, Senin (13/7).

Dijelaskannya lagi, siswa tetap akan belajar dari rumah dengan sistem daring yang diterapkan setiap sekolah, sehingga pembelajaran itu dapat berjalan dengan baik.

"Setiap pendidik atau guru akan memberikan materi belajar kepada para siswa. Jadi tidak hanya ujian, materi belajar juga. Semua itu memakai sistem daring," ujarnya.

Ditambahkannya lagi, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pendidik atau guru akan hadir disekolah untuk melakukan pembelajaran. 

"Jadi mereka tetap hadir disekolah dan diharuskan mengisi absensi kehadiran. Tidak itu saja mereka juga harus memberikan materi belajar kepada para siswa secara online baik itu dari rumah maupun dari sekolah," terangnya.

Terkait dengan rencana lanjutan selama masa sekolah dengan belajar dari rumah, Zalal hanya menegaskan bahwa akan ada pertimbangan lanjutan seiring dengan perkembangan wabah Covid19 di Kabupaten Pelalawan.

"Semua akan tetap dalam evaluasi. Dan ini tergantung kondisi masa pendemi Covid19," tutup Zalal. (ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan