Riau

KPPBC TMP C Tembilahan Sita 1.609 Karton Rokok Ilegal

TEMBILAHAN (MR) - KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan berhasil mengamankan sebanyak 1.609 Karton alias 16.090.000 batang rokok ilegal merk Luffman.

Sejumlah barang tersebut disita setelah melakukan penindakan pada Hari Sabtu (11/7/2020) malam di Sungai Dendan, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)-Riau.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf saat Press Conference di Aula Sri Gemilang KPPBC TMP C Tembilahan Jalan jendral Sudirman, Rabu (15/7/2020) menyebutkan, penindakan ini merupakan sinergi TNI-Polri dan Kejaksaan serta pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil.

"Saya berterima kasih atas kerjasama yang baik ini, sehingga berhasil mengamankan barang-barang ilegal," katanya.

Dari pengungkapan itu, maka kata Ari, potensi kerugian negara Rp7.562.300.000. Pihaknya juga mengamankan 1 orang untuk dilakukan pemeriksaan yang mana ssaat itu sedang berada di lokasi. (mir)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan