Riau

PN Pelalawan Gelar Sidang Perdana Karhutla PT Adei

PANGKALANKERINCI (MR) - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, menggelar sidang perdana kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PT Adei Plantation and Industri seluas kurang lebih 4,16 Ha di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat, Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, bertempat di Ruang Utama Sidang, Rabu (15/7).

Persidangan ini digelar untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah minggu sebelumnya sempat ditunda akibat tidak hadirnya pihak yang ditunjuk sebagai perwakilan dari perusahaan.

Terlihat duduk dikursi pesakitan salah seorang Dewan Direksi PT Adei Plantation and Industri Goh Keng Eeh yang menggantikan posisi Direktur Operasi Thomas.

Dalam sidang Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, SH, MH mengingatkan agar Goh Keng Eeh dapat hadir setiap persidangan. Namun bila mangkir tanpa ada alasan yang jelas akan memanggil secara paksa. 

"Apabila anda tidak hadir hubungi pihak JPU, karena bila tanpa kabar kami akan panggil secara paksa," ujar Bambang Setyawan menegaskan.

laha

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Nophy T Suoth yang juga merupakan Kepala Kejari Pelalawan, Goh Keng Eeh merupakan warga negara Malaysia dan berdomisili di Mess PT Adei Plantation and Industri di Pekanbaru. 

Kemudian Ia juga mendakwa  bahwa perusahaan dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang akhirnya berdampak pada kebakaran lahan.

Lalu juga terlihat perusahaan tidak mematuhi peraturan perundang undangan yang hanya menyedikan satu menara api dilokasi serta tidak mempunyai peralatan pemadaman karhutla yang lengkap.

Dari itu juga, terlihat perusahan ingin menghilangkan alat bukti karhutla dengan melakukan pembersihan lahan dengan memakai alat berat usai terbakar.

Diakhir dakwaannya JPU Nophy T Suoth menyebutkan PT Adei Plantation and Industri diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Usai mendengarkan dakwaan, Majelis Hakim menutup sidang dan akan melanjutkan kembali persidangan minggu depan untuk mendengarkan eksepsi dari Kuasa Hukum perusahaan. (Ton) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan