Riau

Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

PANGKALAN KERINCI (MR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdel) bertempat di Halaman Kejari Pelalawan, Jumat (17/7).

Dalam pemusnahan itu terdapat Kulit Harimau, Narkotika dan Handphone yang merupakan barang bukti dari 75 perkara yang telah inkracht.

Barang bukti yang dimusnahkan itu ada dengan cara dibakar, dilarutkan maupun dihancurkan memakai gergaji dan martil.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy T Suoth menerangkan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"kita melakukan ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti sekaligus meminimalisir resiko-resiko bahaya dari penyalah gunaan barang bukti tersebut," ujarnya.

Masih kata ia lagi, pemusnahan ini juga dalam rangka peringatan Hari Bakti Adyaksa yang ke-60 tahun.

"Sekaligus rangkaian acara Hari Bakti Adyaksa yang kita gelar dalam kurun waktu satu minggu ini," katanya mengakhiri.

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Nophy T Suoth SH MH Pelalawan, didampingi  Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Martahlius SH beserta Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, Pabung Kodim 0313/KPR Mayor Info Salmon Tarigan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bambang Setyawan SH MH, Kepala BNN Pelalawan AKBP Andi Salamon, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan Asril SKM, BKSDA, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru-Pelalawan Nora D Manurung dan Kepala BPJS Ketenaga kerjaan Kabupaten Pelalawan Dedi Pane. (ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan